Iklan

iklan

Dua Anggota Polisi Di Deiyai Bayar Sanksi Denda 100 Juta Kepada Kepala Suku

Tabloid Daerah
4.27.2022 | 6:00:00 PM WIB Last Updated 2022-04-29T21:58:15Z
iklan
Dua Anggota Polisi Di Deiyai Bayar Sanksi Denda 100 Juta Kepada Kepala Suku

TaDahnews.com, Deiyai -- Dua anggota Polisi Resort (Polres) Kabupaten Deiyai yang kedapatan sedang mengonsumsi minuman beralkohol (minol), akhirnya ditindak tegas oleh Kapolresnya dan Kepala Suku yang didampingi masyarakat Deiyai.


Kapolres Deiyai, AKBP Herzoni Saragih membenarkan bahwa anggotnya mengonsumsi Minol dan akan ditindak tegas berupa hukuman teguran dan tindakan fisik.

"Kami sudah selesaikan dengan pihak lembaga adat dan beberapa tokoh pemuda, terkait pelanggaran disiplin yang menimpa dua orang personel Polres Deiyai,” kata Kapolres Deiyai, AKBP Herzoni Saragih, di Kabupaten Deiyai, Rabu (27/4/2022).

Kedua anggota Polres Deiyai yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) ini, kedapatan mengonsumsi minol beberapa pekan lalu. Padahal, ada kesepakatan bersama terkait minol antara lembaga adat yang terdiri dari Dewan Adat Daerah (DAD) Deiyai, LMA, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan, aparat keamanan, dan masyarakat umum atas inisiatif Kepala Distrik Tigi, Oktopia Mote, didukung oleh DPRD Deiyai dan Pemerintah Kabupaten Deiyai. Dalam kesepakatan itu, selain larangan pemasokan dan penjualan minol, ada juga larangan penjualan pinang dan berbagai macam jenis permainan judi termasuk sabung ayam, terkecuali toto gelap (togel) yang masih diizinkan beroperasi.

Polres Deiyai memastikan akan segera memutus hukuman apa yang akan mereka jalani, sebagai efek jera untuk rekan yang lainnya agar tidak mengulangi dan berbuat hal yang sama.

"Untuk penyelesaian secara adat pihaknya telah minta keringanan, mengingat yang berperkara sementara menjalani proses pendisiplinan," ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, hasil pertemuan tadi diantaranya permintaan maaf dari kapolres mewakili Polres Deiyai, dan berjanji akan menindak personel dan bekerja sama dengan aparat distrik, untuk mendukung Peraturan Distrik Tigi.

"hal lainnya akan dibahas pada pertemuan kedua pekan mendatang. Setelah pelaksanaan libur Idulfitri. Kepala suku di Distrik Tigi, Yosep Mote menegaskan pihaknya menerapkan aturan pelarangan perdagangan minol di Kabupaten Deiyai terutama di sekitar Distrik Tigi sebagai bentuk penyelamatan generasi muda yang kerap kali menjadi korban.

“Hati-hati, kami tidak main-main dengan keputusan adat yang sudah berlaku ini. Pertama, kedapatan miras adalah seorang penjual togel, kami tangkap dan dia bayar denda seratus juta rupiah sesuai kesepakatan kami bersama. Yang kedua, ada dua orang anggota polisi kedapatan miras, jadi kapolres sudah menghukum mereka sesuai aturan Polri tapi, tuntutan adat juga berlaku dan diselesaikan setelah libur Idulfitri,” pungkas Yosep Mote, Kepala Suku Dari Distrik Tigi.

Tutup kepala suku Distrik Tigi, seperti begini jangan terulang lagi.

“Polisi bikin aneh, mereka langgar aturan adat. Sanksinya mereka harus bayar uang seratus juta rupiah setelah libur lebaran. Kita mau polisi bekerja sama dengan kami memberantas miras dan perjudian, bukan menjadi pelaku,” tegasnya.(*)


Admin
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Anggota Polisi Di Deiyai Bayar Sanksi Denda 100 Juta Kepada Kepala Suku

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan