Iklan

iklan

Tinggal IKL, Gugatan SAS Dan PLA Ditolak PTUN Jayapura: Bupati Sorong Menang!

MELKIANUS DOGOPIA
12.16.2021 | 3:00:00 PM WIB Last Updated 2021-12-18T20:02:19Z
iklan
Foto: Bupati Sorong

TaDahnews.com, Sorong
-- Ada kabar baik, menurut petisi dukungan kepada Bupati Sorong, Papua Barat, Jhon Kamuru melawan perusahaan sawit dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, informasi melalui website change.org bahwa Bupati Sorong akhirnya menang.

Tertanggal 16 Desember 2021, Pukul 10:06 pagi ini, telah ada  38.041 orang yang telah menandatangani petisi Jhon Kamuru melalui change.org.

PTUN Jayapura mengesahkan keputusan Bupati Sorong, Johny Kamuru untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari tiga perusahaan, yakni; PT Inti Kebun Lestari (IKL), PT Sorong Agro Sawitindo (SAS), dan PT Papua Lestari Abadi (PLA). Yang sebelumnya mereka keberatan atas pencabutan izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan (IUP).

Seperti yang dilansir di  mongabay.co.id bahwa berdasarkan izin lokasi, total luas izin tiga perusahaan ini mencapai 90.031 hektar menyebar di Distrik Segun, Salawati, Klawak, dan Klamono Kabupaten Sorong.

IKL menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atas SK pencabutan izin lokasi dengan perkara Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR. Gugatan IKL pada Bupati Sorong atas pencabutan izin lingkungan dan IUP dalam perkara 30/G/2021/ PTUN.JPR.

SAS dan PLA menggugat Bupati Sorong atas surat keputusan pencabutan izin lokasi, izin lingkungan, dan IUP. Gugatan dua perusahaan grup Mega Masindo ini berturut-turut terdaftar dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan 32/G/2021/PTUN.JPR.

Dalam persidangan di PTUN ini menguji keputusan pencabutan ini sudah sesuai peraturan, baik wewenang, prosedur, maupun substansi.

IKL masih menunggu. Sementara, SAS, dan PLA dalam gugatan mereka ditolak PTUN Jayapura.

Pencabutan izin tiga perusahaan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi izin sawit di Papua Barat. Evaluasi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2018, Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Deklarasi Manokwari.

Seperti yang dilansir lagi di Mongabay.co.id bahwa untuk IKL, selain tidak memenuhi kewajiban IUP, tim juga menemukan kejanggalan pada penerbitan SK perpanjangan izin lokasi dan IUP. IKL dan dua perusahaan lain, Yaitu: PT Inti Kebun Lestari dan PT Inti Kebun Sejahtera, bagian grup Kayu Lapis Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Sorong. Pada 2020, Grup Kayu Lapis Indonesia menjual tiga perusahaan ini ke Ciliandry Anku Abadi (CAA) dan tidak dilaporkan ke pemerintah.

Untuk gugatan dari SAS dan PLA, kedua perusahaan tidak pernah melaporkan perolehan tanah ke BPN Kabupaten Sorong. Kedua perusahaan pernah datang mengajukan permohonan HGU pada 2020, namun ditolak karena belum memperoleh pelepasan hak ulayat dari masyarakat adat.

Dari segi waktu, masa berlaku izin lokasi tiga perusahaan ini juga sudah mati.

Dari evaluasi izin sawit Papua Barat adalah turunan dari ​ GNPSDA KPK tingkat nasional. Untuk perkebunan terkait tiga hal, pertama, perbaikan tata kelola perizinan. Kedua, kebijakan satu peta agar perizinan tidak tumpang tindih dan memantau kepatuhan membayar pajak. Ketiga, pengawasan dan pengendalian termasuk pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mengikuti peraturan berlaku.

Editor: Admin
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tinggal IKL, Gugatan SAS Dan PLA Ditolak PTUN Jayapura: Bupati Sorong Menang!

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan