[Tabloid Daerah], Nabire -- Kekecewaan terhadap pemetaan wilayah adat dan rencana perizinan pertambangan di Papua Tengah disuarakan tokoh pemuda Mee, Alfred F. Anouw.
Dalam keterangan persnya, Sabtu (24/10/2026), Anouw bersama masyarakat adat dari Pegunungan Wabu, Lembah Kemabu, Kali Degewo, dan Kali Poronai menyampaikan penolakan terhadap proses pengelolaan sumber daya alam yang dinilai mengabaikan hak masyarakat adat.
Pernyataan tersebut berasal dari masyarakat adat dari Suku Moni, Mee, Wolani, dan Kamoro, menyusul klaim sepihak oleh negara melalui PT Antam dalam peralihan eks lahan tambang PT Kristalin Eka Lestari di Nabire.
Alfred Anouw menilai pemetaan wilayah yang berpotensi menjadi kawasan pertambangan tidak boleh dilakukan tanpa dialog terbuka dan persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Negara telah memetakan tanah kami seperti memetakan barang dagangan. Gunung Wabu, Sungai Degewo, Sungai Poronai telah diberi nomor dan blok, tapi belum pernah negara duduk di honai kami untuk tanya; apakah kami setuju?” pinta Anouw.
Anouw menegaskan bahwa penolakan yang disampaikan bukan berarti menolak pembangunan, melainkan menuntut agar pembangunan menghormati hak masyarakat adat dan tidak mengabaikan persetujuan mereka.
Dalam pernyataannya, mereka menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah.
Pertama, menghentikan seluruh proses pemetaan dan perizinan Blok Wabu, Degewo, dan Kemabu sebelum terdapat persetujuan bebas tanpa paksaan dari Dewan Adat Suku Moni dan Mee.
Kedua, membuka seluruh peta perizinan pertambangan di Papua Tengah secara transparan melalui DPR Papua Tengah agar masyarakat dapat mengetahui status wilayah dan proses perizinannya.
Ketiga, menghentikan pelabelan OPM, KKB, atau separatis terhadap masyarakat adat yang menyampaikan penolakan terhadap aktivitas pertambangan.
Menurut pernyataan tersebut, masyarakat adat harus dapat menyampaikan sikap mengenai tanah dan lingkungan hidup mereka tanpa kehilangan ruang untuk menyuarakan aspirasi.
Anouw menyoroti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, khususnya Pasal 43 yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat hukum adat.
Pihaknya mempertanyakan bagaimana perlindungan hak ulayat dijalankan apabila pemetaan dan rencana pemanfaatan wilayah dilakukan tanpa keterlibatan yang mereka anggap memadai.
Pernyataan itu turut mengangkat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Mereka juga mempertanyakan siapa yang sesungguhnya memperoleh manfaat dari pengelolaan kekayaan alam Papua apabila masyarakat adat merasa terpinggirkan dari tanah leluhurnya.
“Jika Pasal 33 UUD 1945 bilang bumi untuk kemakmuran rakyat, rakyat yang mana?” jelasnya.
Dalam pernyataan itu, mereka juga menyinggung pembukaan hutan untuk program "food estate' di Merauke dan menyampaikan kekhawatiran bahwa pola pembangunan serupa dapat meluas ke wilayah Intan Jaya dan Paniai.
Mereka menggambarkan gunung, hutan, dan sungai bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan bagian dari ruang hidup, identitas, serta warisan leluhur yang harus dijaga.
“Leluhur kami titip gunung bukan untuk dijual, sungai bukan untuk dikeruk,” pungkasnya.
Mereka meminta pemerintah tidak hanya menjadikan Papua sebagai wilayah kaya sumber daya alam, tetapi juga memastikan masyarakat adat memiliki posisi yang jelas dalam pengambilan keputusan dan memperoleh perlindungan atas tanah ulayatnya.
Melalui pernyataan tersebut, masyarakat adat dari wilayah Wabu, Kemabu, Degewo, dan Poronai meminta pemerintah membuka informasi perizinan pertambangan serta memberikan ruang dialog yang melibatkan masyarakat adat.
Mereka menegaskan bahwa masyarakat adat tidak ingin menjadi penonton di atas tanah sendiri.
Bagi mereka, pembangunan yang menghormati hak ulayat harus dimulai dengan keterbukaan informasi, pelibatan pemilik hak, dan proses pengambilan keputusan yang tidak memaksakan kehendak.
Pernyataan itu ditutup dengan pesan bahwa kesetiaan masyarakat kepada negara perlu berjalan seiring dengan pemenuhan komitmen negara dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.(*)
Penulis: Dani M. Badi

