Iklan

iklan

Kuasa Hukum PT KEL Haris Azhar Tantang Transparansi Satgas PKH, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Tabloid Daerah
10.24.2026 | 8:49:00 AM WIB Last Updated 2026-10-25T10:52:20Z
iklan
Tangkapan layar Google Earth area pengoperasian PT KEL di sekitar Kali Musairo, Makimi, Jumat (23/10/2026). /Ist.


[Tabloid Daerah], Nabire -- Penertiban tambang emas PT Kristalin Ekalestari (KEL) seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menuai tanggapan dari pihak perusahaan.

Dalam keterangan persnya, Kuasa Hukum PT KEL, Haris Azhar, mempertanyakan transparansi, dasar pengambilan keputusan, serta kepastian hukum dalam tindakan penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kamis (22/10/2026).

Haris menyayangkan langkah penertiban tersebut karena, dinilai mencerminkan persoalan tata kelola pemerintahan, khususnya dalam memastikan proses penertiban berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara administratif maupun hukum.

Ia menyatakan PT KEL merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) mineral logam emas yang menurut pihak perusahaan berlaku hingga 2030 berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua.

Menurut Haris, persoalan utama bukan semata-mata mengenai kewenangan Satgas PKH, melainkan bagaimana data, peta, status kawasan hutan, perizinan, serta kondisi faktual perusahaan dianalisis hingga menjadi dasar penghentian kegiatan pertambangan.

“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya kewenangan, melainkan bagaimana data, peta, status kawasan, perizinan, dan kondisi faktual PT KEL diterapkan hingga menghasilkan kesimpulan untuk memasang rencana pada 10 Juli 2026 dan menghentikan kegiatan perusahaan,” kata Haris dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Haris menjelaskan, PT KEL telah berupaya meminta penjelasan kepada Satgas PKH sejak 27 Agustus 2026, melalui surat resmi, perusahaan meminta agar data dan analisis yang digunakan Satgas dapat dipertemukan dengan dokumen serta data milik perusahaan untuk diverifikasi bersama.

Namun, menurut Haris, sejumlah upaya tindak lanjut, termasuk beberapa kali mendatangi kantor Satgas PKH, belum menghasilkan jawaban yang diharapkan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme administratif yang seharusnya tersedia bagi pihak terdampak untuk menguji dasar tindakan penertiban.

‎“Jika terdapat perbedaan data atau penafsiran mengenai status kawasan dan perizinan, semestinya tersedia ruang klarifikasi dan verifikasi yang terbuka agar dasar pengambilan keputusan dapat diuji secara objektif,” lanjut Haris sembari menyoroti pokok keberatan yang disampaikan pihak perusahaan.

Persoalan lain yang disoroti Haris adalah keberadaan pihak lain yang disebut melakukan aktivitas di dalam maupun di sekitar wilayah IUP PT KEL ketika perusahaan menghadapi penghentian kegiatan.

‎Ia mengatakan, sejak 26 Agustus hingga setidaknya 13 September 2026, PT KEL mendokumentasikan keberadaan pihak lain beserta ekskavator, kendaraan pengangkut, serta aktivitas pengumpulan dan pengiriman material.

Selain itu, pada 1 September 2026, PT KEL mengaku menerima surat dari Tim Eksplorasi Logam Tanah Jarang, Badan Industri Mineral (BIM).

‎Surat tersebut, menurut Haris, menyebutkan bahwa tim sedang melakukan pengumpulan data geologi di dalam area IUP PT KEL sekaligus meminta izin menggunakan basecamp.

Haris menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan bahwa seluruh alat berat dan aktivitas tersebut berada di bawah kendali BIM maupun Satgas PKH.

Namun, ia meminta adanya penjelasan mengenai akses pihak lain ke wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi kegiatan perusahaan.

“Kami tidak menyimpulkan seluruh alat dan aktivitas tersebut berada di bawah kendali BIM maupun Satgas PKH. Namun, jika PT KEL dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan, Satgas PKH wajib menjelaskan bagaimana kemudian pihak lain dapat memperoleh akses untuk melakukan eksplorasi di dalam IUP PT KEL,” tutur Haris.

Bagi pihak perusahaan, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai status wilayah, dasar pemberian akses, dan penerapan aturan terhadap para pihak yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Atas sejumlah persoalan itu, Haris meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan meninjau penanganan Satgas PKH terhadap PT KEL.

Peninjauan yang diminta mencakup proses penetapan objek penertiban, mekanisme verifikasi data, dasar pengambilan keputusan, serta tata kelola pemberian akses kepada pihak lain setelah tindakan penertiban dilakukan.

Pihak perusahaan menilai penjelasan atas aspek-aspek tersebut penting untuk memastikan penertiban kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan dan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, Satgas PKH sebelumnya melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan yang dinyatakan ilegal seluas 275,36 hektare di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Penertiban tersebut dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, bersama Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, serta sejumlah pejabat lainnya.

Dalam kegiatan itu, area pertambangan emas yang dikaitkan dengan PT KEL resmi ditutup dan dinyatakan berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.

Selain penertiban di lapangan, izin pertambangan PT KEL juga disebut telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Sjafrie menegaskan bahwa penertiban kegiatan pertambangan ilegal akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.

“Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyaknya perlawanan-perlawanan yang diberikan, tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, insyaallah semuanya akan kita selesaikan,” kata Sjafrie dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Perbedaan pernyataan antara pihak perusahaan dan Satgas PKH tersebut menempatkan dasar penertiban, status perizinan, serta proses pencabutan izin sebagai persoalan penting yang membutuhkan kejelasan.(*)




Penulis: Ril
Editor: Kebagibui Deto
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum PT KEL Haris Azhar Tantang Transparansi Satgas PKH, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan