Iklan

iklan

Bupati Paniai Tetapkan Enam Hari Libur dan Cuti Bersama hingga Akhir 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Tabloid Daerah
10.20.2026 | 8:06:00 PM WIB Last Updated 2026-10-23T11:06:37Z
iklan
Surat Edaran Bupati Paniai Nomor 003/1801/SET/2026 yang ditetapkan di Enarotali, pada Senin (19/10/2026).


[Tabloid Daerah], Paniai -- Bupati Paniai, Yampit Nawipa, menetapkan enam hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Kabupaten Paniai untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paniai Nomor 003/1801/SET/2026 yang ditetapkan di Enarotali, pada Senin (19/10/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai, para asisten, staf ahli, kepala bagian, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala distrik, kepala sekolah, kepala puskesmas, pimpinan instansi vertikal, TNI-Polri, serta pimpinan BUMN dan BUMD di Kabupaten Paniai.

Penetapan jadwal libur ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Provinsi Papua Tengah Nomor 100.3.4.1/1354/SET/2026 tertanggal, 30 September 2026 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama pada Oktober, November, dan Desember 2026.

Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut jadwal hari libur resmi dan cuti bersama yang berlaku di Kabupaten Paniai.

Pertama, Senin, 26 Oktober 2026; Hari Ulang Tahun (HUT) GKI di Tanah Papua.
Kedua, Sabtu, 21 November 2026; Peringatan Hari Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dengan status libur fakultatif.
Ketiga, Selasa, 1 Desember 2026; Cuti bersama memasuki Natal.
Keempat, Rabu, Kamis, dan Jumat, 23–25 Desember 2026; Cuti bersama memasuki Kelahiran Yesus Kristus, sebagaimana tertulis dalam surat edaran.
Kelima, Jumat, 25 Desember 2026; Hari Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal.
Keenam, Sabtu, 26 Desember 2026; Hari Kedua Kelahiran Yesus Kristus.

Bupati Paniai meminta seluruh pihak yang menjadi tujuan surat edaran tersebut untuk mengetahui dan melaksanakan ketentuan hari libur resmi serta cuti bersama sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam surat itu juga dijelaskan bahwa apabila terdapat perubahan terhadap surat edaran Pemerintah Provinsi Papua Tengah, akan dilakukan perbaikan terhadap surat edaran Bupati Paniai tersebut.(*)




Penulis: Surat Edaran
Editor: Dani M. Badii
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bupati Paniai Tetapkan Enam Hari Libur dan Cuti Bersama hingga Akhir 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan