![]() |
| Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat memberikan keterangan kepada pers, Miunggu (25/10/2026), sore pukul 11.00 waktu Papua. /Istimewa |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pengalihan lokasi tambang yang sebelumnya dikelola PT Kristalin Ekalestari kepada PT ANTAM.
Ia meminta pemerintah menjelaskan kewenangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam proses tersebut, sekaligus memastikan perlindungan hak masyarakat adat pemilik tanah.
Dalam keterangan persnya bertajuk, “Rencana Tambang oleh ANTAM, Hak Masyarakat Adat dan Pertambangan Rakyat di Papua Tengah”, Gobai menyoroti perlunya keterbukaan mengenai proses penghentian kegiatan PT Kristalin Ekalestari hingga penetapan perusahaan yang akan mengelola lokasi tambang tersebut.
“Pertanyaannya, apa dasar hukum dan prosedur PT ANTAM memperoleh izin?” pinta Gobai dengan nada bertanya.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada Satgas PKH untuk menyerahkan atau menentukan pengelolaan wilayah pertambangan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap perusahaan tertentu.
"Bahwa kemungkinan adanya oknum pejabat yang terlibat dalam proses perizinan PT Kristalin Ekalestari. Namun, dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang," ujarnya melalui keterangan pers tersebut.
Hak Masyarakat Adat Tidak Boleh Diabaikan
Selain persoalan perizinan, Gobai menekankan bahwa keberadaan izin usaha pertambangan tidak serta-merta menghapus hak masyarakat adat atas tanahnya.
Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, serta Pasal 43 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Gobai juga mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 134–138, terkait hubungan kegiatan pertambangan dengan hak atas tanah.
"Masyarakat adat sebagai pemilik tanah harus memiliki posisi hukum yang kuat ketika berhadapan dengan perusahaan tambang. Hal itu penting untuk memastikan kompensasi atas hak masyarakat dirumuskan secara jelas, terukur, dan disepakati melalui nota kesepahaman atau "Memorandum of Understanding (MoU)," tegasnya.
Ia menilai, kemitraan yang adil dapat membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat pemilik tanah sekaligus mencegah kesenjangan antara perusahaan dan masyarakat asli Papua.
Dorong Pertambangan Rakyat bagi Pemilik Tanah
Gobai menegaskan, perjuangan membuka ruang pertambangan rakyat bagi masyarakat pemilik tanah bukan hal baru.
Ia menyebut telah memperjuangkan gagasan tersebut sejak 2010, menulis buku pada 2013, bertema, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 2017, serta mengusulkan rancangan peraturan daerah provinsi mengenai pertambangan rakyat.
"Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dapat menjadi salah satu jalan agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton ketika sumber daya mineral ditemukan di wilayah mereka. Melalui skema tersebut, masyarakat pemilik tanah diharapkan dapat memperoleh izin pertambangan rakyat secara sah atau membentuk koperasi untuk menjalankan usaha pertambangan dan membangun kemitraan dengan pihak lain," pungkasnya.
Gobai menjelaskan bahwa pengelolaan pertambangan memiliki pembagian kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam sejumlah aspek penetapan wilayah dan perizinan pertambangan, sedangkan pemerintah provinsi memiliki kewenangan tertentu, termasuk terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Ia menegaskan, penataan perizinan harus berjalan seiring dengan pengakuan hak masyarakat adat atas tanah.
Perdasi Pertambangan Rakyat Jadi Landasan Daerah
Di tingkat daerah, sebagai DPR Papua Tengah, Gobai merujuk Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.
"Pasal 5 ayat (1) mengatur usulan penetapan WPR oleh gubernur kepada menteri. Sementara itu, Pasal 7 mengatur pemberian IPR oleh gubernur pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR, dengan kategori penerima sebagaimana diatur dalam perdasi tersebut," tuturnya.
Gobai juga menyoroti ketentuan mengenai luasan wilayah pertambangan rakyat dan peruntukannya bagi masyarakat adat maupun koperasi.
"Implementasi aturan tersebut perlu diarahkan agar masyarakat pemilik tanah benar-benar memperoleh akses terhadap perizinan dan manfaat ekonomi dari potensi tambang di wilayahnya," ungkapnya.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pembentukan Badan Industri Mineral (BIM) melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan hilirisasi mineral strategis nasional.
Dalam konteks itu, ia meminta agar kebijakan pengelolaan sumber daya mineral tetap memperhatikan hak masyarakat adat di daerah penghasil.
Minta Pemerintah Buka Proses dan Dasar Hukum
Gobai mendorong pemerintah menjelaskan secara transparan status lokasi tambang PT Kristalin Ekalestari, dasar penghentian kegiatannya, status perizinan yang berlaku, serta proses dan landasan hukum yang digunakan dalam penetapan PT ANTAM sebagai pihak yang akan mengelola lokasi tersebut.
"Kejelasan itu penting untuk membedakan tindakan penertiban, penetapan wilayah pertambangan, dan pemberian izin usaha pertambangan yang memiliki dasar hukum serta prosedur masing-masing," desaknya.
Gobai pun menegaskan, tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat adat pemilik tanah memperoleh pengakuan hak yang layak, kompensasi yang jelas, dan kesempatan nyata untuk terlibat dalam pertambangan rakyat.
“Bagaimana orang Papua yang merupakan pemilik tanah dan memiliki potensi tambang bisa memperoleh izin tambang rakyat? Karena itu, kita perlu berkolaborasi agar negara benar-benar hadir untuk masyarakat,” pesannya dengan nada tegas.
Sejumlah pertanyaan kritis bahwa proses pengalihan lokasi tambang, dasar hukum kewenangan Satgas PKH, status perizinan PT ANTAM, serta kewenangan hak masyarakat adat sebagai pemilik lahan menjadi dasar pemikiran dalam keterangan pers ini, dan merupakan sorotan resmi dari DPR Provinsi Papua Tengah.(*)
Penulis: Ril
Editor: Kebagibui Deto

