[Tabloid Daerah], Nabire -- DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyepakati 10 Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2026.
Rapat paripurna yang berlangsung di Nabire, Selasa (6/10/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Tengah, Diben Elaby, dan dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, anggota DPR Papua Tengah, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta para tamu undangan.
Sepuluh regulasi yang disepakati tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari perlindungan masyarakat adat dan Orang Asli Papua (OAP), perikanan, kehutanan, peradilan adat, penanganan konflik, keuangan daerah, kesehatan hingga keamanan.
Diben Elaby menegaskan, pengesahan 10 Perda tersebut bukan hasil pembahasan singkat. Seluruh rancangan telah melewati rangkaian tahapan pembahasan antara legislatif dan pemerintah daerah.
“Setelah melalui tahapan-tahapan mulai dari penyampaian perdasi dan perdasus, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban pemerintah daerah, laporan Bapemperda DPR Papua Tengah, sampai dengan pendapat akhir fraksi-fraksi, maka pembahasan ini sampai pada tahapan akhir yaitu persetujuan bersama untuk menetapkan perdasi dan perdasus menjadi peraturan daerah Provinsi Papua Tengah,” ujar Diben.
Bukan Sekadar Formalitas
Diben menekankan, persetujuan seluruh fraksi tidak boleh dipandang sebatas formalitas politik atau prosedur administratif.
Menurutnya, regulasi yang telah disepakati harus menjadi instrumen hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Papua Tengah.
“Khusus bagi OAP, regulasi yang kita hasilkan diharapkan mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, kepastian hukum, keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Adapun 10 Perda yang disepakati DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yakni:
Perdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan Orang Asli Papua (OAP).
Perdasi tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat.
Perdasus tentang Peradilan Adat.
Perdasi tentang Penanganan Konflik.
Perdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Perdasus tentang Perubahan atas Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.
Perdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua.
Perdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah di Provinsi Papua Tengah.
Masyarakat Adat dan Sumber Daya Alam
Diben mengatakan regulasi sektor perikanan, kehutanan dan peradilan adat memiliki posisi penting karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat Papua Tengah.
Perdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan OAP diharapkan memberikan ruang yang lebih kuat kepada masyarakat untuk mengelola potensi perikanan secara berkelanjutan.
Sementara Perdasi tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat diarahkan untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat adat dalam memperoleh manfaat yang layak dari sumber daya alam di wilayah adat mereka.
“Demikian juga perdasi tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat adat dalam memperoleh manfaat yang layak atas sumber daya alam yang berada di wilayah adatnya,” kata Diben.
Adapun Perdasus tentang Peradilan Adat, menurut dia, diharapkan memperkuat pengakuan terhadap norma dan kearifan lokal masyarakat adat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konflik, Keuangan dan Kesehatan Jadi Perhatian
Regulasi lain yang dinilai strategis adalah Perdasi tentang Penanganan Konflik.
Diben mengatakan aturan tersebut diharapkan menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat upaya pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik secara tepat dan adil.
Pendekatan kemanusiaan serta kearifan lokal, kata dia, harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik di Papua Tengah.
Sementara dua regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien dan bertanggung jawab.
“Perdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan perdasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini memiliki arti penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Di sektor kesehatan, regulasi penyelenggaraan kesehatan diharapkan memperluas dan memperkuat pelayanan kepada seluruh masyarakat Papua Tengah, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau.
Aturan OAP Direvisi, Tenaga Profesional Diperkuat
DPR Papua Tengah juga menyepakati perubahan terhadap Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua.
Diben menjelaskan revisi tersebut dilakukan untuk menyempurnakan sekaligus menyesuaikan pengaturan dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi masyarakat OAP.
“Kita ingin memastikan bahwa regulasi tersebut benar-benar memberikan perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan, serta kepastian hukum bagi OAP sesuai dengan kekhususan dan kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Perdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional OAP disebut sebagai bentuk komitmen untuk membuka ruang yang lebih besar bagi tenaga profesional OAP agar dapat berperan optimal dalam pembangunan Papua Tengah.
“Perdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional OAP merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan dan kesempatan serta ruang bagi tenaga profesional OAP agar dapat secara optimal ikut membangun di Provinsi Papua Tengah,” jelas Diben.
Sedangkan Perdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah di Provinsi Papua Tengah diarahkan untuk mendukung keamanan dan ketertiban sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terakhir, perdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah di Provinsi Papua Tengah dihadirkan untuk mendukung keamanan, ketertiban di Papua Tengah, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dengan disepakatinya 10 regulasi tersebut, tantangan berikutnya bukan lagi pada proses pembahasan di ruang paripurna. Efektivitas aturan akan ditentukan oleh bagaimana regulasi tersebut diterapkan di lapangan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya OAP dan masyarakat adat di Papua Tengah.(*)
Penulis: Dani M. Badii.

