![]() |
| Perwakilan Aliansi Intelektual Kapiraya, Agusten Yupi, saat ditemui TaDahnews.com. Jumat, (21/8/2026). /Ist. |
[Tabloid daerah], Nabire -- Aliansi Intelektual Kapiraya secara resmi menyatakan penolakan tegas terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Mimika terkait perencanaan pembangunan Kota Kapiraya dan
wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah tersebut.
Penolakan ini
mengemuka pasca digelarnya Seminar Pendahuluan Perencanaan Kota Kapiraya oleh Pemkab
Mimika di Meeting Room Hotel Horizon Diana Timika, pada Jumat, (21/8/2026).
Kalangan intelektual menilai bahwa langkah pemerintah daerah terkesan terburu-buru dan
mengabaikan akar persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni, penyelesaian sengketa hak serta batas tanah adat antara masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro yang hingga kini belum tuntas.
Bukan Sekadar Administrasi Pemerintahan
Menurut Agusten Yupi, perwakilan Aliansi Intelektual Kapiraya, wilayah Kapiraya memiliki dimensi sejarah, identitas,
relasi kekerabatan adat, serta ruang hidup yang teramat sakral bagi masyarakat setempat.
Oleh
karena itu, kebijakan penataan ruang, pembangunan kota, maupun pemekaran wilayah tidak
boleh direduksi semata-mata sebagai urusan administrasi pemerintahan.
“Pemerintah seharusnya tidak terburu-buru membahas dan merancang Kapiraya sebagai kawasan kota maupun mendorong agenda pemekaran ke dalam wilayah Mimika. Sementara, persoalan paling mendasar yang berkaitan dengan hak dan batas tanah adat antara masyarakat Suku Mee dan Suku Kamoro belum diselesaikan secara tuntas,” tegas perwakilan Intelektual Kapiraya dalam pernyataan sikapnya, Sabtu 22/8/2026), saat ditemui TaDahnews.com.
Pihaknya mengingatkan bahwa pemaksaan kebijakan tata ruang tanpa menyelesaikan sengketa pertanahan berisiko tinggi memicu eskalasi konflik sosial baru di kemudian hari.
Pembangunan yang seharusnya mendatangkan kesejahteraan dikhawatirkan justru menjadi sumber
perpecahan baru di tengah masyarakat.
Pengabaian Partisipasi Masyarakat Adat Suku Mee
Selain persoalan agraria, Intelektual Kapiraya juga menyoroti proses pelaksanaan Seminar Pendahuluan, pada Jumat (21/8/2026), yang dinilai tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat adat Suku Mee.
Mereka mempertanyakan bagaimana sebuah perencanaan kota dapat dibahas tanpa menempatkan masyarakat adat yang memiliki ikatan sejarah langsung dengan wilayah tersebut sebagai subjek utama.
"Bagaimana mungkin pemerintah membicarakan perencanaan Kota Kapiraya apabila sejak tahap awal masyarakat adat yang memiliki hubungan dengan wilayah tersebut tidak dilibatkan secara setara?” tegas mereka yang disampaikan Agusten.
Warga Masih Mengungsi Pasca-Konflik 2025
Isu kemanusiaan menjadi sorotan paling tajam dalam pernyataan sikap ini.
Intelektual Kapiraya menilai Pemkab Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah belum menunjukkan keseriusan memadai dalam menangani akar konflik horizontal yang pecah di Kapiraya pada tahun 2025 lalu.
Hingga saat ini, warga Suku Mee dari Kampung Yamouwitina (ibu kota Distrik Kapiraya) dan Kampung Mogodagi masih tertahan di tempat-tempat pengungsian.
Konflik tersebut telah menghancurkan rumah-rumah warga serta melumpuhkan berbagai fasilitas umum, membuat masyarakat belum dapat kembali merajut kehidupan normal di kampung halaman mereka.
“Bagaimana pemerintah bisa berbicara tentang kota baru dan pemekaran wilayah, sementara masyarakatnya sendiri masih terlunta-lunta di tempat pengungsian dan belum mendapatkan pemulihan yang layak?” jelas Yupi.
Atas dasar itu, Intelektual Kapiraya menuntut agar prioritas utama diarahkan pada penjaminan keamanan, rekonstruksi rumah warga, pemulihan fasilitas pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, serta fasilitas dasar lainnya yang hancur terbakar akibat konflik.
Tuntutan Sikap Tegas Intelektual Kapiraya
Menutup pernyataan sikapnya, Intelektual Kapiraya menegaskan dua poin tuntutan utama kepada pemerintah pusat, Pemprov Papua Tengah, dan Pemkab Mimika.
"Menolak rencana DOB dan kota Kapiraya, serta pembangunan berbasis keadilan dan perdamaian," pinta Aliansi Intelektual Kapiraya.
Pertama, menolak segala bentuk perencanaan kota maupun pemekaran DOB sebelum persoalan tanah adat Mee–Kamoro diselesaikan secara adil, masyarakat terdampak konflik dipulihkan dan dipulangkan, fasilitas umum dibangun kembali, serta seluruh masyarakat adat dilibatkan secara setara dalam merumuskan masa depan wilayah mereka.
Kedua, menekankan bahwa Kapiraya memang membutuhkan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang baik, namun seluruh proses tersebut wajib diawali dengan keadilan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, serta komitmen penuh terhadap perdamaian dan pemulihan kemanusiaan.
Intelektual Kapiraya juga mendesak agar seluruh dokumen dan arah kebijakan terkait rencana Kota Kapiraya dan DOB dibuka secara transparan kepada publik, agar masyarakat tidak dikejutkan oleh keputusan strategis sepihak tanpa ruang partisipasi yang memadai.(#AB)
Editor: Kebagibui Deto
.jpeg)
.jpeg)