[Tabloid Daerah], Nabire -- Asosiasi Wartawan Papua (AWP) mengecam keras tindakan intimidasi dan perusakan alat kerja jurnalis Jubi oleh oknum polisi saat meliput demonstrasi damai KNPB di Sentani, Jayapura, Senin (3/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ifar Gunung, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Senin (3/8/2026).
Ketua AWP, Elisa Sekenyap, dalam keterangannya menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk kesewenang-wenangan aparat di lapangan, melainkan juga pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers.
"Bagaimana polisi bisa bertindak sebrutal itu tanpa mengikuti SOP penanganan aksi demo damai yang dijamin negara Indonesia? Padahal, oknum polisi yang melakukan tindakan tersebut telah mengetahui korban sebagai jurnalis, tetapi tetap saja melakukan tindakan yang tidak terpuji," ujar Elisa Sekenyap.
Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers
AWP menegaskan bahwa tindakan arogan aparat kepolisian tersebut telah mencederai kerja profesional jurnalis dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam regulasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 4 ayat (1) dan (3), disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak warga negara, di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi. Jadi, proses ini tetap berjalan," tegas Ketua Umum AWP.
"Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta," tandasnya mengutip isi regulasi tersebut.
Tugas Pokok Dilanggar
Menurut AWP, tugas utama aparat kepolisian di lapangan adalah memberikan pengamanan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta melindungi keselamatan demonstran dan masyarakat umum, bukan justru mengintimidasi pekerja pers yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya.
"Tindakan berlebihan tersebut telah mencederai tugas dan tanggung jawab aparat kepolisian," tambah Elisa.
Tuntutan Tegas AWP
Menyikapi insiden kekerasan dan intimidasi tersebut, AWP mengeluarkan empat poin tuntutan utama.
Pertama, Mengecam keras dan mengutuk segala bentuk intimidasi, ancaman, perusakan alat kerja, serta upaya menghalang-halangi jurnalis Jubi yang dilakukan oleh oknum polisi di Sentani.
Kedua, Meminta Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua untuk mengusut tuntas oknum anggota yang terlibat, serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku maupun melalui mekanisme sidang etik internal kepolisian.
Ketiga, Menuntut agar proses hukum terhadap oknum anggota polisi tersebut dilakukan secara transparan dan terbuka.
Keempat, Menghentikan segala bentuk tindakan sewenang-wenang aparat terhadap jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.(*)
Penulis: Ril
Editor: Kebagibui Deto

