
Siaran Pers,
Koalisi Penegak Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HukHAM) Papua
Nomor: 009 / SP-KPHHP / IX / 2025
![]() |
Situasi saat Aparat Kepolisian menangkap 4 massa aksi Demo Damai Peringatan 63 Tahun Roma Agreement di Gapura Kampus Uncen Jayapura, Papua, 30 September 2025 (Ist.) |
[Tabloid Daerah], Jayapura -- Aksi Demostrasi (Demo) Damai Peringatan 63 Tahun Roma Agreement sesuai mekanisme demokrasi Kapolresta Jayapura dilarang kriminalisasi 4 Mahasiswa Papua.
Hal ini tertulis dalam rilis Siaran Pers Koalisi Penegak HukHAM Papua.
Koalisi juga meminta segera proses hukum Oknum Polisi pelaku dugaan tindak pidana demokrasi dan kekerasan terhadap wartawan Tribun dalam menjalankan kerja-kerja jurnalisnya.
“Kapolda Papua Segera Perintahkan Kapolresta Jayapura Bebaskan 4 (Empat) Masa Aksi Damai Dan Proses Hukum Oknum Polisi Pelaku Dugaan Tindak Pidana Demokrasi dan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan Tribun”
Koalisi mengatakan pada prinsipnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dalam undang-undang sebagaimana diatur pada Pasal 28, Undang Undang Dasar 1945.
"Itu dalam rangka mengimplementasikannya secara praktek. Sehingga, dibentuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum," kata Koalisi dalam rilisnya.
Lebih lanjut, Koalisi menyatakan tiga hari sebelum dilakukannya aksi memperingati 63 tahun Roma Agreement pada tanggal, 30 September 2025, Penanggungjawab Aksi Demo Damai telah menghadap Kasat Reskrim Polresta Jayapura dan berikan surat pemberitahuan dan diterima salah satu anggota Polresta Jayapura.
"Atas dasar itu, telah menunjukan bahwa Aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal, 30 September 2025 telah mengikuti mekanisme demonstrasi sesuai ketentuan Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri," lanjut Koalisi.
Koalisi menyatakan yang bersangkutan telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
"Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai dan telah diterima Polri setempat. Sebagaimana, diatur pada pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tandas Koalisi.
Koalisi menjelaskan dengan melihat fakta aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal, 30 September 2025 yang berujung adanya tindakan represif dari Aparat kemanan terhadap Masa Aksi di depan Gapura Kampus Uncen yang beralamat di Perumnas 3 Waena, Abepura jelas-jelas menunjukan bukti bahwa Pihak Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Jayapura tidak menjalankan tugas.
"Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Dan, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum," jelas Koalisi.
"Ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4), Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tambah Koalisi.
Koalisi menegaskan atas dasar itu, secara langsung membuktikan bahwa Aparat Polresta Jayapura yang melakukan dugaan tindakan represif terhadap masa aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal, 30 September 2025 jelas-jelas telah melakukan dugaan tindakan pidana demokrasi.
"Sebagaimana ketentuan, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan', sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tegas Koalisi.
Koalisi menekankan di atas fakta pihak Polresta Jayapura melakukan dugaan tindak pidana demokrasi terhadap masa Aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal, 30 September 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena Abepura.
Aparat Polresta Jayapura juga melakukan tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap 4 (empat) orang masa Aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal, 30 semptember 2025.
"4 massa aksi itu adalah, Nopelianus Dogopia, Amoros Yeimo, Rio Yalak, dan Darki M. Uropmabin. Selain itu, adapula seorang Wartawan dari Media Tribun yang mendapatkan tindakan kekerasan Aparat Keamanan saat melakukan peliputan Aksi memperingati 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal, 30 semptember 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena - Abepura," pungkas Koalisi.
Koalisi mengungkapkan pada prinsipnya praktek penangkapan secara sewenang-wenang terhadap 4 massa aksi tersebut merupakan fakta dugaan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, jelas-jelas telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 351 KUHP dan atau Tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana diatur pada pasal 170 KUHP terhadap Wartawan Tribun yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalis," ungkap Koalisi.
Berdasarkan uraian diatas, Koalisi menyimpulkan bahwa Aparat Polresta Jayapura telah melakukan tindakan pelanggaran tentang, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai”.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan pendekatan kekerasan yang diwarnai dengan penangkapan sewenang-wenang serta adanya tindakan kekerasan terhadap Wartawan Tribun," tulis Koalisi dalam rilisnya.
Koalisi menuturkan atas dasar itu, maka pihaknya menggunakan kewenangan sesuai ketentuan, “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan kemajuan hak asasi manusia,” tutur Koalisi.
Koalisi membeberkan poin-poin undang-undang yang telah dilanggar aparat keamanan di Polresta Jayapura, yaitu: Pasal 100, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusai dengan uraian sebagai berikut.
Pertama, Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura bebasakan 4 Masa Aksi Damai yang ditangkap secara sewenang-wenang Aksi 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 semptember 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena Abepura;
Kedua, Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera proses hukum dugaan tindakan pelanggaran Hak Demostrasi sesuai Pasal 24 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Ketiga, Kapolda Papua segera perintahkan Direskrimum Polda Papua tangkap dan proses hukum oknum Polisi Pelaku dugaan Tindak Pidana Demokrasi sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 pada tanggal 30 semptember 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena Abepura;
Keempat, Kapolda Papua segera perintahkan Kapolresta Jayapura tangkap dan Adili oknum Polisi Pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dan atau Tindak pidana Pengeroyokan (pasal 170 KUHP) terhadap Wartawan Tribun yang meliput Aksi 63 Tahun Roma Agreement pada tanggal 30 semptember 2025 di depan Gapura Uncen Perumnas 3, Waena Abepura;
Kelima, Kapolda Papua segera perintahkan Dirpropam Polda Papua tangkap dan proses hukum oknum Polisi Pelaku dugaan Tindakan Penangkapan Sewenang-wenang terhadap 4 (empat) Masa Aksi Damai yang bertentangan ketentuan Pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
Tutup Koalisi, demikian siaran pers ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan dari Jayapura, 30 September 2025, dan Koalisi ini terdiri dari; LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua.(*)
Kebagibui Deto