Iklan

iklan

Tupoksi Kerja Menteri HAM Dipertanyakan Di Tengah Maraknya Pelanggaran HAM

Yohanes Gobay
6.02.2025 | 12:19:00 PM WIB Last Updated 2025-06-02T08:11:19Z
iklan
Situasi saat Yohanes Giyai (moderator) sedang membuka diskusi bersama Emanuel Gobay, S.H., M.H., sebagai pemantik di tengah, dan Jhon Gobai yang berperang sebagai notulen duduk di kursi menghadap puluhan peserta diskusi yang berasal dari berbagai organisasi.(31/05/2025)


[Tabloid Daerah], Nabire -- Di Tengah meningkatnya eskalasi konflik bersenjata di Papua dan makin bertambahnya jumlah pengungsi dan adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) terkesan memilih diam. Lantas padamnya suara KemenHAM RI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Deks Papua Emanuel Gobay, S.H., M.H., mempertanyakan tugas dan fungsi kerjanya.


“Ini pelanggaran HAM terjadi di depan mata. Menteri HAM sedang kerja apa?” Tukas Emanuel Gobay, S.H., M.H, disampaikan dalam acara diskusi publik yang digelar oleh sejumlah organisasi gerakan sosial, bertempat di Asrama Mahasiswa Puncak, Jl. Jakarta, Karang Mulia, Nabire, pada Sabtu (31/05) sore.


Kementerian HAM yang berfungsi untuk mengawasi kebijakan yang berdampak pada pelanggaran Hak Asasi Manusia, dinilai tidak menjalankan fungsinya di tengah naiknya eskalasi konflik di Papua.

 

Mantan Direktur LBH Papua itu menjelaskan bahwa dari rentetan operasi militer yang terjadi di Papua telah terjadi pelanggaran terhadap warga atas hak Sipil Politik (Sipol) dan Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob).

 

Sejak tahun 2000 hingga 2025, telah terdata lebih dari 70 ribu warga yang mengungsi keluar dari tempat mereka. “Untuk tahun 2025 belum ada data. Dengan adanya eskalasi konflik yang meningkat, tentu akan menambah jumlah korban pengungsian yang,” jelas Gobay.

 

Warga yang mengungsi telah kehilangan hak untuk hidup aman dan nyaman; hak untuk peroleh Pendidikan bagi anak usia sekolah; hak untuk mendapatkan layanan Kesehatan; dan seterusnya. Gobay menegaskan bahwa kenyataan ini warga Pipil di Intan Jaya dan Puncak telah mengalami pelanggaran pemenuhan HAK Ekosobnya.

 

Lantas pemerintah wajib untuk memenuhi hak-hak itu. Untuk daerah konflik dan pengungsian, Gobay menegaskan bahwa kewajiban tersebut merupakan perintah UU No. 1 Tahun 2018, “Ini perintah UU Palang Merah, bukan Saya yang menyuruh.” Imbuh Gobay tengah diskusi yang dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi.

 

***

 

Berdasarkan revisi UU TNI No. 2 tahun 2025 tentang penyerahan penyerahan pasukan berada ditangan Presiden, atas persetujuan dari DPR RI.

 

Gobay mengatakan pasca UU TNI dibentuk sampai saat ini tak ada pengerahan pasukan oleh presiden berdasarkan mekanisme yang ada. Lantas dengan adanya terjadi operasi di berbagai daerah konflik, itu sangat illegal.


“Karena bila ada instruksi presiden, maka sudah pasti diumumkan secara terbuka menetapkan wilayah konflik dan penyerahan pasukannya, berlaku dalam kurung waktu tertentu.”

 

Sekalipun pendropan militer itu terjadi di daerah konflik bersenjata, Indonesia sudah meratifikasi konvensi Jenewa Pasal 3 ayat 1, konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Jaminan Perlindungan Masyarakat Sipil, yang diratifikasi Indonesia dari Konvensi Jenewa, yang diatur didalam UU 59 Tahun 1958, “maka Indonesia dan TPNPB wajib tunduk dibawa aturan hukum humaniter. Misalnya, warga tidak boleh ditembak, anggota TNI yang tidak bertugas tidak boleh ditembak, dst.” Jelas Gobay, dalam UU konvensi Jenewa tersebut, setiap kelompok militer yang berperang, akan disebut sebagai peserta agung.

 

Lantas, yang menjadi pertanyaannya kata Gobay, dari 18 orang yang korban di Intan Jaya, tentu 14 orang lainnya adalah warga sipil.


“Tindakan menewaskan warga sipil tersebut melanggar konvensi Jenewa.” Tegas Gobay, mengatakan bahkan sudah melanggar Hak Sipol warga sipil dimana warga sipil Intan Jaya berhak untuk hidup, makan, dan sebagainya.


Di saat ini lah warga membutuhkan tim investigasi dari Komisi Hak Asasi Republik Indonesia (Komnas HAM RI), juga suara dari Menteri Kementerian Hak Asasi Manusia.


“Situasinya seperti itu, dan sudah diberitakan dimana-mana. Lalu Menteri HAM sedang kerja Apa? Hanya duduk manis, habiskan uang Negara? atau apa?” katanya menutup. (YoGo)

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tupoksi Kerja Menteri HAM Dipertanyakan Di Tengah Maraknya Pelanggaran HAM
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

Iklan

iklan