
![]() |
Suasana sidang terdakwa Otto Jemi Magai Yogi, Komandan Angkatan Darat TPNPB Pemka Paniai di Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, Selasa (4/1/2025). – Jubi/ |
TaDahNewa.com, Nabire – Sidang Pembelaan Terdakwa Okto Jemy M. Yogi dijadwalkan pada Kamis pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire. Pengacara Hukum terdakwa, Maria Kobepa, S.H, mengatakan bahwa Penasehat Hukum diberi waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan.
“Sidang pembelaannya sudah dijadwalkan di hari Kamis minggu depan, tanggal 22 bulan ini,” jelas Kobepa kepada awak media ini usai sidang di PN Nabire usai Sidang Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (15/5).
Kobepa juga menjelaskan bahwa pada prinsipnya, sesuai dengan pernyataan terdakwa, bahwa 104 amunisi tersebut bukan miliknya. “Kan, belum lunas. Lagian amunisi itu bukan diproduksi oleh klien kami. Okto membeli kepada penjual, dan itu pun masih hutang 16 juta lebih. Artinya pemilik dan pabrik yang memproduksinya masih ada.” jelas Kobepa mengakhiri.
Yohanes Gobai