Iklan

iklan

Perusahaan "Liar" Di Distrik Pegunungan, Nabire: Ini Tanggapan Anggota SepeMAP Dan Mesak Magai

Tabloid Daerah
11.17.2020 | 5:06:00 PM WIB Last Updated 2021-12-05T16:58:04Z
iklan

Foto: Paslon Mesak - Ismail
 Kampanye tertutup di Menou/
Dok. TaDahNews.com
















TaDahNews.com, Nabire -- Masyarakat di distrik pegunungan, Nabire, menaruh harapannya kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Mesak-Ismail, dalam kontestasi politik praktis pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Kabupaten Nabire karena, selama ini tidak mengalami sentuhan dari Sumber Daya Alam (SDA) mereka yang terhisap, dan Mesak sendiri adalah putra asli di situ.


Hal ini disampaikan oleh perwakilan masyarakat adat di Distrik Menou, Kampung Kunupi, kepada Paslon Mesak - Ismail saat kunjungan kampanye tertutup pada hari Selasa, 17 November 2020 kemarin, dan disambut meriah oleh masyarakat di sana.


"Kami ini biasa ketemu dengan orang-orang luar banyak, kami tidak tahu apa yang mereka lakukan tapi, kami hanya dengar kalau mereka itu orang perusahaan, mereka datang dengan alat-alat untuk tambang dan lain-lain," tuturnya dengan nada yang sedih, dikutip media ini.


Lanjutnya, Kami mau besok ini anak asli sini yang sedang Calon Bupati, Mesak Magai, pasti Bupati dan nanti larang penambangan liar dan perhatikan pertanian, peternakan, agar kami bisa hidup dengan hasil bumi dan SDA kami sendiri, jangan ada orang luar yang liar-liar masuk di sini.


Mendengar hal ini, salah satu anggota Masyarakat Adat yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Adat Papua (SepeMAP) menunjukkan beberapa pelanggaran Hukum Agraria, perlindungan atas Hutan Adat oleh Mahkama Konstitusi negara Indonesia, dan perlindungan atas Hak-hak Masyarakat Adat oleh Persatuan Bangsa - Bangsa (PBB).


"Atas dasar Hukum dan Undang-undang yang merujuk pada perlindungan Masyarakat Adat bahwa kita sebagai manusia yang memiliki naluri tahu dan paham tentang Hukum Agraria, Hutan Adat bukan merupakan Hutan Negara oleh Mahkama Konstitusi, dan Deklarasi PBB Tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi atau Adat, itu semua jelas, dan oleh sebab itu, siapa pun dan dimana pun tidak bisa melawan dan melanggar hukum dengan alasan apa pun," Tegas Sonny Dogopia, anggota SepeMAP kepada media ini.


Lanjutnya, Paslon Mesak - Ismail kedepannya agar melihat hal ini dengan serius karena, ini merupakan Hak - hak dasar Masyarakat Adat setempat untuk sebuah kehidupan yang panjang.


Menanggapi perwakilan masyarakat adat dari Distrik Pegununga itu, di Distrik Menou, Kampung Kunupi saat kunjungan Paslon Mesak-Ismail beserta Tim Koalisi dan Relawan, ini tanggapan Calon Bupati Nabire, Mesak.


"Saya tinggalkan DPRP karena, negri saya, Nabire, ini akan dikuasai oleh kekuasaan Dinasti, dan tentang SDA itu jangan orang lain atau Paslon lain datang atur sembarang, kasihan masyarakat saya karena ini memang saya juga alami, saya sudah membuat konsep untuk masyarakat setempat, seperti; Pertanian, Peternakan, dan pemanfaatan SDA dari sektor manapun agar bisa dikuasai oleh masyarakat asli sendiri," pungkas Mesak.


Lanjutnya ketika ditanya soal kapasitas untuk melihat ini, bahwa dikursi DPRP hal yang kita ketahui itu, Partai punya kepentingan, Pimpinan yang mempraktekkan kekuasaan dinasti juga malah lebih tabrak sana, tabrak sini, termasuk Gubernur, orang lain datang mau pimpin di Nabire juga ini tentang kebijakan atau aspirasi, bahwa hari ini yang negara mau adalah aspirasi yang mendukung kebijakan atau kebijakan penuh yang dijalankan, dan kalau dilihat kedua-duanya sama, jadi, saya paham dan tahu betul, oleh karen hal-hal yang lebih kepada kebijakan dinasti inilah yang saya mau patahkan.


Tutupnya, tentang kerinduan kita bersama ini akan terwujud ketika saya terpilih sebagai Bupati Kabupaten Nabire, dan lima distrik pegunungan adalah tempat saya, suara akan diisi dalam kantong untuk saya, dan orang lain jangan datang kasih robek ini karena, harga diri saya sebagai anak negri yang sedang maju ini.


Singkat terkait Hutan, Tanah, Air, yang merupakan hak-hak dasar masyarakat Adat dari pandanagn Hutan Adat, Hukum Agraria, dan Deklarasi PBB Tentang Hak-hak Masyarakat Pribumi.


Hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adatMK (Mahkama Konstitusi) akhirnya memutuskan “hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”, bukan sebagaimana mengartikan “hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah Negara Indonesia.


Hukum agraria adalah serangkaian kaidah dan hubungan yang mengatur hak penguasaan atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Dan, di dalam prakteknya, hukum agraria kerap disamakan dengan hukum pertanahan. Oleh karena, sama-sama mengatur tentang tanah dan distribusinya. Namun, di Indonesia, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria 1960 yang mengambil hukum adat sebagai dasar hukumnya, hukum agraria dinyatakan meliputi tiga aspek, yaitu: "bumi", "air", dan "kekayaan alam yang meliputinya". Hubungan hukum yang berlaku adalah hak penguasaannya mutlak oleh masyarakat adat setempat.


Pewarta    :  Wado Goo
Editor        :  Admin

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perusahaan "Liar" Di Distrik Pegunungan, Nabire: Ini Tanggapan Anggota SepeMAP Dan Mesak Magai

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan