Iklan

iklan

Dualisme KNPI: Versi Nur Fajriansyah Tidak Berlaku, Kemenkumham RI Blokir Suratnya

Tabloid Daerah
1.02.2020 | 10:00:00 PM WIB Last Updated 2022-01-28T08:27:21Z
iklan
Foto: Haris Pratama dan kubunya melakukan konferensi pers/@red-dtknews

TaDahnews.com, Jakarta
-- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memblokir surat DPP KNPI versi Nur Fajriansyah, dengan demikian Surat yang diklaim DPP KNPI Nur Fajriansyah Tidak Berlaku.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Umum DPP KNPI terpilih Haris Pratama melalui jumpa pers pada tahun lalu, 2021.

"Nur Fajriansyah bukan Ketua KNPI, dia udah kalah. Jadi, Ketum DPP KNPI adalah saya," kata Haris Pertama dalam konferensi pers di Sekretariat DPP KNPI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Haris menambahkan bahwa dia memenangi penghitungan suara dalam Kongres KNPI di Bogor pada Desember 2018. Karena itu, dia mengaku sebagai ketum yang sah.

"Jadi keabsahan Ketum DPP KNPI saat Kongres di Bogor berlangsung bukan dari SK Kumham. SK Kumham ini pelengkap legitimasi. Pelengkap inilah yang dicuri oleh Bung Nur Fajriansyah untuk mengatakan melegitimasi dirinya produk Kongres," jelasnya.

Lanjut Haris, Fajriansyah telah mencuri surat keputusan hasil Kongres. Kemudian, hasil Kongres itu diganti dengan menyebut Fajriansyah sebagai ketum terpilih dan diajukan ke Kemenkum HAM untuk diterbitkan SK-nya.

"Saat kita lagi menyusun kepengurusan DPP KNPI, ternyata Nur Fajriansyah mendatangi notaris DPP KNPI yang biasa menangani DPP KNPI, lalu tiba-tiba mengubah nama dia langsung sebagai ketum terpilih karena, notaris tidak tahu tentang bagaimana perjalanan kongres. Jadi telanjur masuk, dikeluarkan SK Kemenkum HAM pengesahan kepengurusan Fajriansyah, ya itu yang karena proses online," tegas Haris.

Seperti yang dilansir di media detiknews.com, Haris Pratama banyak berbicara terkait hal melanggar aturan yang dilakukan oleh kubu Nur Fajriansyah.

Haris menyebut, berdasarkan surat balasan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM. Barcode itu disebut ditempel pada surat undangan DPP KNPI kubu Fajriansyah kepada DPD KNPI se-Indonesia.

"Kemenkum HAM juga mengatakan ada kesalahan yang dilakukan Noer Fajriansyah dalam memalsukan mengeluarkan surat DPP KNPI. Di sini surat DPP KNPI kubu Noer Fajriansyah ada barcode Kemenkum HAM. Jadi dalam surat Kemenkum HAM tidak boleh barcode Kemenkum HAM disertakan dalam surat DPP KNPI," jelasnya.

Dia juga menuding kubu Fajriansyah telah menyalahgunakan barcode Kemenkum HAM untuk mencairkan dana hibah KNPI dari APBD daerah-daerah. (*)


(Admin/detikNews)
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dualisme KNPI: Versi Nur Fajriansyah Tidak Berlaku, Kemenkumham RI Blokir Suratnya

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan