![]() |
| Komite Pemilihan PSSI Papua Tengah saat mengumumkan hasil verifikasi berkas administrasi dan penetapan calon Ketua PSSI Provinsi Papua Tengah, Selasa (2/11/2026), malam. /TaDahnews.com-JT |
[Tabloid Daerah], Nabire -- Komite Pemilihan PSSI Provinsi Papua Tengah mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Ketua PSSI Papua Tengah.
Dari delapan orang yang mendaftar, hanya dua bakal calon yang mengembalikan dan menyerahkan berkas persyaratan fisik untuk diverifikasi.
Berdasarkan pengumuman hasil verifikasi administrasi [Download File Hasil Verifikasi], nomor surat, 002/KP/PSSI-PPT/XI/2026, tertanggal, 3 November 2026, satu bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, yakni; Deinas Geley, S.Sos., M.Si. Sementara itu, Henes Sondegau, S.T., dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hasil tersebut tertuang dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Berkas [Download Berita Acara Hasil Verifikasi], nomor surat, 001/KP/PSSI-PPT/XI/2026, Bakal Calon Ketua PSSI Provinsi Papua Tengah yang ditetapkan di Nabire pada Selasa, 3 November 2026.
Dalam berita acara tersebut dijelaskan, dari delapan orang yang telah mendaftarkan diri, hanya dua orang yang menyerahkan dokumen persyaratan dalam bentuk fisik kepada Komite Pemilihan.
Sementara enam bakal calon lainnya belum mengembalikan berkas fisik sehingga tidak dapat menjalani pemeriksaan administrasi, dan dinyatakan tidak lolos ke tahapan verifikasi administrasi berkas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua berkas yang diterima, Deinas Geley dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi [Pdf Berkas Deinas Geley] dan berhak mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun Henes Sondegau dinyatakan tidak memenuhi syarat [Pdf Berkas Henes Sondegau]. Dalam berita acara, salah satu kekurangan yang dicatat pada dokumen Henes adalah tidak disertakannya Surat Keputusan (SK) PSSI dan riwayat aktivitas bahwa minimal tiga tahun dalam koridor sepakbola wilayah Provinsi Papua Tengah atau pengalaman nimimal satu tahun sebagai Pengurus PSSI Papua Tengah.
Selain itu, pada bagian dokumen pendukung, surat keterangan dari pengadilan tercatat tidak disertakan.
Sementara itu, enam bakal calon lainnya tidak dapat dinilai kelengkapan dan keabsahan dokumennya karena, berkas persyaratan fisik belum diterima oleh Komite Pemilihan hingga pelaksanaan verifikasi.
Komite Pemilihan menegaskan bahwa enam bakal calon yang tidak menyerahkan berkas fisik tidak lolos dalam verifikasi berkas administrasi.
Komite Pemilihan juga menyatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan berpedoman pada Statuta PSSI dan regulasi yang berlaku.
Bakal calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dengan hasil ini, proses pemilihan Ketua PSSI Papua Tengah masuk ke tahapan berikutnya, bahwa Deinas Geley akan ditetapkan sebagai calon tetap, pada Rabu (4/11/2026), dan masuk ke tahapan Kongres Luar Pemilihan (KLP).(*)
Penulis: Kebagibui Deto

