Iklan

iklan

DPR Papua Tengah Pertanyakan Alih Kelola Eks Tambang Kristalin ke ANTAM: Bagaimana Nasib Hak Adat dan WPR?

Tabloid Daerah
10.23.2026 | 12:46:00 PM WIB Last Updated 2026-10-24T03:46:47Z
iklan
Jhon NR. Gobai kepada TaDahnews.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/10/2026). /Istimewa

[Tabloid Daerah], Nabire -- Peralihan wilayah bekas tambang PT Kristalin Eka Lestari kepada PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) melalui fasilitasi Badan Industri Mineral (BIM) menuai sorotan dari parlemen daerah.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mempertanyakan kepastian hukum atas hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah serta kejelasan masa depan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Papua Tengah.

Gobai menilai, penetapan WPR merupakan salah satu jalan agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penonton di tengah aktivitas pertambangan, tetapi dapat terlibat langsung melalui kepemilikan izin pertambangan rakyat dan membangun kemitraan yang adil dengan investor.

Menurutnya, rencana pengalihan pengelolaan bekas tambang kepada perusahaan negara perlu disertai kejelasan mengenai status hak ulayat, proses pengalihan, serta ruang bagi masyarakat adat untuk memperoleh manfaat dari kekayaan sumber daya alam di wilayahnya.

Gobai menyoroti peran dan kewenangan Badan Industri Mineral (BIM), yang menurut narasi tersebut dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 untuk mempercepat hilirisasi mineral strategis, mineral tanah jarang (rare earth elements), serta bahan industri pertahanan.

Ia mempertanyakan wilayah pertambangan yang diperoleh BIM dan jenis perizinan yang dialokasikan kepada lembaga tersebut, termasuk kemungkinan pengambilalihan lokasi tambang yang sebelumnya dihentikan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Pertanyaannya, wilayah pertambangan mana yang diperoleh BIM dan jenis izin apa yang dialokasikan? Apakah ada ‘karpet merah’ untuk mengambil alih lokasi tambang yang sebelumnya dihentikan oleh Satgas PKH di Papua?” tegas Gobai kepada TaDahnews.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/10/2026).

Pertanyaan tersebut, menurut Gobai, penting untuk memastikan proses pengelolaan pertambangan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat adat pemilik tanah.

Selain kewenangan BIM, Gobai mempertanyakan proses pengalihan wilayah bekas tambang PT Kristalin kepada PT ANTAM, terutama terkait transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang mineral dan batu bara.

Ia menilai, kejelasan status hak ulayat masyarakat adat di atas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP/WIUPK) menjadi persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam proses pengalihan pengelolaan tambang.

"Bagi masyarakat adat Papua Tengah, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut pergantian perusahaan pengelola, tetapi juga menyangkut kepastian posisi masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah serta kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di wilayah adat mereka," jelas Gobai.

"Karena itu, proses pengalihan kepada BUMN perlu disertai penjelasan mengenai kedudukan masyarakat adat, mekanisme penyelesaian persoalan hak ulayat, dan peluang keterlibatan warga lokal dalam kegiatan pertambangan," tandasnya.

Di tengah rencana masuknya korporasi besar, Gobai turut menyoroti keberadaan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Regulasi tersebut disebut sebagai payung hukum untuk mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dalam keterangan persnya yang disampaikan, sejumlah ketentuan dalam Perdasi tersebut diarahkan untuk membuka ruang bagi masyarakat adat agar dapat memperoleh izin resmi dan mengelola potensi tambang secara legal.

"Ketentuan yang menjadi perhatian meliputi, Pasal 5 ayat (1); Gubernur mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada menteri untuk ditetapkan. Pasal 7 ayat (1) dan (2); Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diterbitkan oleh gubernur pada lokasi WPR bagi perseorangan pemilik tanah adat, ketua atau koperasi yang anggotanya merupakan pemilik tanah, serta koperasi yang bergerak di bidang pertambangan rakyat," terang Gobai.

"Pasal 8 ayat (1) dan (2); Mengatur luas WPR maksimal 100 hektare dan peruntukannya bagi kelompok masyarakat adat serta badan usaha atau koperasi masyarakat adat, dengan luasan hingga 10 hektare per kelompok sebagaimana diuraikan dalam narasi sumber," tambahnya.

Gobai memandang, keberadaan aturan tersebut perlu diikuti langkah nyata berupa pengusulan dan penetapan WPR, sehingga masyarakat adat memiliki kesempatan untuk mendapatkan IPR sesuai ketentuan yang berlaku.

Perjuangan untuk melegalkan pertambangan rakyat juga berkaitan dengan gagasan yang selama ini disuarakan Gobai melalui karya tulisnya, antara lain "Pertambangan Rakyat di Papua: PETI Menjadi IPR" tahun 2013 dan "Menjadi Tuan di Negeri Sendiri dengan Bahan Tambang" tahun 2017.

Gagasan tersebut menekankan pentingnya membuka jalan bagi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berstatus tanpa izin (PETI) agar dapat beralih menjadi kegiatan legal melalui mekanisme IPR.

Gobai menegaskan, masyarakat Papua yang memiliki tanah dengan potensi sumber daya tambang harus memperoleh kesempatan untuk mengelolanya melalui izin resmi.

“Mimpi kami adalah bagaimana orang Papua sebagai pemilik tanah yang kaya akan potensi tambang bisa memperoleh izin resmi. Jika lahan PT Kristalin di-take over untuk PT ANTAM, lantas bagaimana dengan porsi dan rencana Pertambangan Rakyat yang menjadi kewenangan Provinsi Papua Tengah?” pungkas Gobai.

Sorotan Gobai menempatkan dua agenda penting dalam tata kelola pertambangan Papua Tengah; percepatan hilirisasi mineral melalui investasi berskala besar dan pemberian ruang yang adil bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diharapkan dapat menyelaraskan kedua agenda tersebut, sehingga kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat adat, serta peningkatan kesejahteraan warga lokal.

Kejelasan proses pengalihan bekas tambang PT Kristalin kepada ANTAM dan tindak lanjut usulan WPR menjadi persoalan yang perlu mendapat penjelasan terbuka dari pihak berwenang.(*)




Penulis: Dani M. Badii
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPR Papua Tengah Pertanyakan Alih Kelola Eks Tambang Kristalin ke ANTAM: Bagaimana Nasib Hak Adat dan WPR?
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan