![]() |
| Kepala DLH Kabupaten Paniai, Yuliton Degei, menyampaikan penegasan tersebut kepada TaDahnews.com melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp, Selasa (20/10/2026). /Ist |
[Tabloid Daerah], Paniai -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paniai menegaskan larangan keras membuang sampah sembarangan ke Danau Paniai, Kali Enarotali, serta aliran sungai yang bermuara ke danau tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan dan melindungi sumber kehidupan masyarakat Paniai.
Kepala DLH Kabupaten Paniai, Yuliton Degei, menyampaikan penegasan tersebut kepada media melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp TaDahnews.com, Selasa (20/10/2026).
Yuliton mengatakan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Paniai untuk meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan agar tetap bersih, nyaman, dan indah.
Menurutnya, perhatian utama DLH saat ini tertuju pada kondisi Kali Enarotali dan Danau Paniai yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat.
“Fokus perhatian kami adalah Kali Enarotali dan Danau Paniai,” kata Yuliton.
Ia menjelaskan, Kabupaten Paniai memiliki tiga danau utama, yakni Danau Tigi, Danau Tage, dan Danau Paniai.
Di antara ketiganya, Danau Paniai merupakan yang terbesar dan dikenal secara internasional sebagai bagian dari kawasan Danau Wissel Meren.
“Danau Paniai adalah sumber kehidupan utama bagi masyarakat. Danau Paniai adalah salah satu kekayaan yang kita miliki dan danau terindah di kelas dunia yang sudah diakui pada konferensi. Itu kebanggaan kita,” ujarnya.
Menurut Yuliton, kebersihan danau dan aliran sungai harus menjadi tanggung jawab bersama.
Air yang tercemar tidak hanya mengancam ekosistem perairan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan mata pencaharian warga yang bergantung pada sumber daya danau.
Ia menegaskan bahwa sampah plastik, botol air mineral, serta limbah rumah tangga yang dibuang ke kali berpotensi terbawa arus hingga mencemari Danau Paniai.
Tiga Larangan Utama untuk Lindungi Danau Paniai
Untuk mencegah pencemaran semakin meluas, DLH Kabupaten Paniai menekankan tiga larangan utama kepada masyarakat.
Pertama, Dilarang membuang sampah ke Danau Paniai.
Seluruh jenis sampah harus dibuang pada tempat yang telah disediakan.
Kedua, Dilarang membuang sampah ke Kali Enarotali dan aliran sungai yang bermuara ke Danau Paniai.
Sampah yang dibuang ke sungai dapat terbawa arus dan menumpuk di kawasan danau.
Ketiga, Dilarang mencuci kendaraan, pakaian, atau peralatan menggunakan sabun maupun deterjen di tepi danau.
Bahan pencuci tersebut berpotensi mencemari air dan mengganggu kehidupan organisme perairan.
“Deterjen menimbulkan polusi dan pencemaran sehingga ikan bisa mati, tumbuhan bisa mati,” jelasnya.
Selain tiga larangan tersebut, masyarakat juga diingatkan agar tidak menumpuk sampah di tepi danau maupun di tempat terbuka yang memungkinkan sampah terbawa air hujan ke perairan.
Yuliton secara khusus meminta warga yang melakukan kegiatan di sekitar danau untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan.
“Jika punya kegiatan di pinggir danau, sampah tidak boleh ditinggalkan di sana. Sampah harus bawa pulang dan buang di tempat sampah yang disediakan,” katanya.
Ia juga mendorong masyarakat membiasakan pemilahan sampah organik dan anorganik sebagai bagian dari pengelolaan sampah yang lebih baik.
Perda Larangan Sampah Masih Disiapkan
Terkait penegakan aturan, Yuliton mengungkapkan bahwa pemerintah daerah melalui instansi terkait sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) yang akan menjadi dasar hukum untuk mengatur larangan dan sanksi bagi pelanggar.
“Setelah peraturan daerah atau larangan disahkan oleh pemerintah, bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi. Peraturannya sudah mulai dibuat dan kami tunggu untuk disahkan menjadi Perda,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan sanksi masih dalam proses penyusunan dan menunggu pengesahan. Karena itu, DLH mengharapkan masyarakat mulai menaati imbauan menjaga kebersihan tanpa harus menunggu aturan tersebut diberlakukan.
Sebagai langkah teknis, DLH Kabupaten Paniai juga memprogramkan pemasangan pagar kawat penahan sampah di setiap jembatan Kali Enarotali.
Fasilitas tersebut direncanakan untuk menahan sampah plastik, botol air mineral, dan berbagai jenis sampah lainnya agar tidak terbawa aliran sungai menuju danau.
Jaga Lingkungan untuk Generasi Mendatang
Yuliton menegaskan, upaya menjaga Danau Paniai tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah.
Dibutuhkan kerja sama seluruh masyarakat, mulai dari rumah tangga, pelaku usaha, hingga warga yang beraktivitas di sekitar kali dan danau.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akan berdampak panjang, terutama terhadap generasi mendatang yang juga berhak menikmati air bersih, ekosistem yang sehat, dan sumber daya alam yang terjaga.
“Kalau kita rusak lingkungan ini, anak-anak kita akan ke mana? Kita jaga lingkungan baik itu danau, kali, tanah maupun hutan untuk anak cucu kita,” pesannya.
Ia menutup imbauannya dengan mengajak masyarakat menjadikan kebersihan lingkungan sebagai kebiasaan bersama, bukan sekadar kegiatan sesaat.
“Jaga Danau Paniai, Jaga Masa Depan Kita. Danau bersih, hidup sehat, masyarakat sejahtera,” tutup Yuliton.
DLH Kabupaten Paniai menyatakan siap mendukung visi dan misi Bupati Paniai dalam mewujudkan Paniai sebagai daerah yang bersih, indah, dan menyenangkan.
Namun, keberhasilan upaya tersebut sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menyediakan sarana pengelolaan sampah serta partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.(#JK)
Editor: Kebagibui Deto

