[Tabloid Daerah], Deiyai -- Suasana di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Deiyai, Jalan Poros Tigido, Waghete, Distrik Tigi, SRabu (11/02/2026), siang pukul 13.00 waktu Papua, mendadak tegang.
Di bawah terik matahari Papua Tengah, Serapianus Mote, anggota dewan Fraksi PPP, menyuarakan desakan keras kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Deiyai.
Intinya itu, segera membebaskan Alex Mote dan Demianus Bukega, dua pemuda yang kini meringkuk di tahanan kepolisian.
Menurut Anggota DPRK Deiyai itu, penahanan tersebut cacat hukum lantaran dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup, sebuah langkah yang dikhawatirkan melanggar ketentuan pidana yang berlaku.
Serapianus Mote kerap diapa Sera Mote, Dirinya tidak main-main.
Sera menegaskan, tindakan kepolisian yang menahan warga tanpa dasar bukti yang kuat adalah tindakan sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip fundamental hukum di Indonesia.
Ia merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami mendesak Kapolres Deiyai untuk segera melepaskan dua pemuda yang ditahan tanpa bukti permulaan yang cukup. Penahanan ini dapat melanggar Pasal 21 KUHAP,” tegas Serapianus.
Penahanan tanpa bukti yang sah, imbuhnya, hanya akan mencederai rasa keadilan dan menjauhkan masyarakat dari kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Ia mempertanyakan, dasar hukum apa yang dipakai oleh penyidik sehingga berani mengambil langkah penahanan.
Anggota dewan tersebut menekankan bahwa kepolisian sebagai aparat harus mengedepankan profesionalitas. Hukum bukan alat yang dipakai untuk menindas.
Polisi Presisi, bukan polisi arogansi. Ini adalah pesan penting yang disampaikan Mote, menuntut agar hak asasi manusia dijunjung tinggi dalam setiap proses penyidikan.
Dalam kerangka hukum, asas praduga tak bersalah harus menjadi pijakan utama.
Seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mote mendesak, jika dalam batas waktu tertentu tidak ditemukan bukti konkret yang menguatkan, maka demi hukum kedua pemuda tersebut wajib dibebaskan. Ini soal keadilan.
Ia juga meminta agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Keterbukaan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga integritas institusi kepolisian di mata masyarakat Deiyai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolres Deiyai belum memberikan tanggapan resmi, dan atau Tim Tabloid Daerah menunggu konfirmasi terkait tudingan adanya penahanan tanpa bukti permulaan yang cukup terhadap Alex Mote dan Demianus Bukega.(*)
Kebagibui Deto

