Iklan

iklan

Papua Tengah Dorong Perlindungan Hak Ulayat Melalui Seminar Raperda Kompensasi Hutan

Tabloid Daerah
12.05.2025 | 5:52:00 PM WIB Last Updated 2025-12-06T02:02:45Z
iklan
Pemprov Papua Tengah resmi menggelar Seminar Hasil Penyusunan Kajian Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Standar Kompensasi Hasil Hutan Kayu dan Non-Kayu pada Areal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, di Hotel Grand Papua Nabire, Jumat (5/12/2025). (#Istimewa)


[Tabloid Daerah], Nabire -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah resmi membuka Seminar Hasil Penyusunan Kajian Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Standar Kompensasi Hasil Hutan Kayu dan Non-Kayu pada Areal Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Papua Nabire, Jumat (5/12/2025), dan dibuka oleh Staf Ahli II Sekretaris Daerah Papua Tengah, Herman Kayame, mewakili Gubernur Meki Nawipa.

Seminar ini dihadiri oleh anggota MRP Papua Tengah, anggota DPR Papua Tengah, tim akademisi dari Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, pimpinan OPD terkait, UPT Kementerian Kehutanan, tokoh adat, perwakilan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), pemegang PBPH, mitra pembangunan, serta perwakilan masyarakat adat.

Dalam sambutannya, Herman Kayame menegaskan bahwa Papua Tengah memiliki kawasan hutan seluas kurang lebih 6,7 juta hektare, yang merupakan sumber strategis bagi masyarakat adat, keanekaragaman hayati, dan aktivitas usaha. Karena itu, tata kelola hutan harus memastikan adanya keadilan bagi pemilik hak ulayat.

Hutan bukan hanya sumber daya alam, tetapi bagian dari kehidupan, budaya, dan keberlangsungan masyarakat adat. Pengelolaan yang bijak membutuhkan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adat,” ujar Herman Kayame.

Raperda ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memastikan beberapa hal, antara lain:

1. Jaminan kompensasi yang adil bagi masyarakat adat atas pemanfaatan hutan kayu maupun non-kayu.
2. Kepastian hukum bagi pemegang izin PBPH terkait kewajiban sosial mereka.
3. Peningkatan transparansi serta pengurangan potensi konflik sosial dalam pemanfaatan hutan.

Herman Kayame menambahkan, penyusunan standar kompensasi ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang memberi ruang bagi daerah untuk mengatur pengelolaan sumber daya alam sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Melalui seminar ini, Pemprov Papua Tengah berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan untuk memperkuat substansi kajian akademik sebelum disusun menjadi draf Perda.

Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat adat pemilik hak ulayat, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.(*)




Admin
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Papua Tengah Dorong Perlindungan Hak Ulayat Melalui Seminar Raperda Kompensasi Hutan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan