
![]() |
Terdakwa Okto Jemy Magai Yogi usai sidang pembacaan Nota keberatan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Selasa (3/6), siang. Foto: TaDahNews--YoGo |
[Tabloid Daerah], Nabire, – Kepada TaDahNews, Pendamping Hukum (PH) Terdakwa Okto Jemy Magai Yogi mengatakan Sidang putusan perkara jual-amunisi dijadwalkan Jumat (12/6) pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Nabire.
PH Maria Kobepa, S.H, mengatakan pihaknya menyampaikan nota keberatan secara lisan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“JPU mengatakan keberadaannya secara lisan, dan berpegang pada tuntutan 12 tahun,” jelas Kobepa usai sidang pembacaan Nota keberatan di PN Nabire, Selasa (3/6), siang.
Lantas nota keberatan dari pihak PH disampaikan secara lisan bahwa Kobepa mengatakan pihaknya masih berpegang pada nota pembelaannya.
"Seperti Jaksa, kami [PH] masih berpegang pada nota pembelaan, bahwa klien kami harus dibebaskan karena dalam sidang keberatan ini JPU tak bisa membuktikan atas tuntutannya," tukas Kobepa.
Lantas Hakim PN Nabire menetapkan Sidang Putusan terdakwa dijadwalkan pada Jumat pekan depan. (YoGo)