Iklan

iklan

Okto Jemy M. Yogi, Korban Kriminaliisasi Bisnis Jual-Beli Amunisi

Yohanes Gobay
5.28.2025 | 10:09:00 AM WIB Last Updated 2025-05-28T01:10:44Z
iklan

Terdakwa Okto Jemmy M Yogi sedang dipasang borgol usai sidang pembacaan nota pembelaan oleh Penasehat Hukum terdakwa dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua di Pengadilan Negeri Nabire, pada Selasa (27/5) siang. Dok: TaDahNews --YoGo


[Tabloid Daerah], Nabire – Koalisi Penegak Hukum dan HAM untuk Papua menegaskan bahwa Okto Jemi Magai Yogi adalah salah satu korban kriminalisasi dalam bisnis jual beli senjata, khususnya di Nabire, Papua Tengah. Hal itu disampaikan usai pembacaan nota pledoi/pembelaan sidang terdakwa Okto Jimmy M. Yogi di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, pada Selasa (27/5) siang.

 

Pada persidangan sebelumnya di hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan Tuntutan Pidana kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire agar  menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Okto Jemmy Magai Yogi dengan Pidana Penjara selama 12 (dua belas) Tahun karena bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, dan mempunyai dalam miliknya sesuatu Amunisi, melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagai dakwaan tunggal Penuntut Umum.

 

Setelah mengemukakan dan menganalisis fakta-fakta persidangan, bahwa unsur Barang Siapa /atau memiliki dan menguasai amunisi tersebut, Emanuel Gobay, S.H., M.H, selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan bahwa selain terdakwa Okto sebagai pembeli, ada Saksi berinisial MK yang bertindak sebagai penjual amunisi (selanjutnya baca: Saksi MK) kepada Terdakwa yang statusnya belum lunas dan OB yang bertindak sebagai pembawa AMUNISI dari Kabupaten Biak ke Kabupaten Nabire.

 

“Bahwa dengan melihat banyaknya Orang atau Subjek Hukum yang terlibat dengan Amunisi yang merupakan Objek Persoalan Hukum sehingga belum secara serta-merta menjadikan Terdakwa Okto Jimy M Yogi sebagai satu-satunya Subjek Hukum dalam perkara ini,” jelas Gobay, atas dasar itu, untuk dapatnya suatu perbuatan dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, sangat diperlukan dan tergantung pada pembuktian unsur-unsur lain dari pasal yang didakwakan.

 

“Dengan demikian unsur Barang Siapa, yang didakwa dan dituntut kepada Terdakwa, belum terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum, karena masih tergantung pembuktian unsur-unsur lainnya,” tugas Gobay.

 

Kemudian PH Maria Kobepa, S.H, mengatakan berdasarkan keterangan Saksi MK menyebutkan bahwa pada bulan September 2024, OB membawa masuk amunisi ke Kabupaten Nabire dari Kabupaten Biak. Setelah tiba di Nabire OB menghubungi saksi MK dan menyampaikan bahwa dia sedang membawa AMUNISI yang disebut “Kacang” dari Kabupaten Biak dan meminta kepada Saksi untuk mencari pembeli.

 

“Selanjutnya saksi MK langsung menghubungi terdakwa Okto Jemy dan akhirnya disepakati transaksi jual-beli AMUNISI,” terang Kobepa tentang amunisi yang dijual seharga Rp. 20.000.000 (dua puluh juta) dengan jumlah AMUNISI sekitar 100 (seratus) butir.

 

Perjanjian itu diterima dan disepakati bersama sehingga terdakwa Okto memberikan uang sebesar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus) dibayar secara kest dan ditambahkan lagi Uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dibayarkan secara transfer kepada saksi MK dimana masih sisa Uang sebesar Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus rupiah) yang belum dibayarkan oleh Terdakwa.

 

Bahwa berdasarkan fakta kesepakatan perjanjian jual-beli Amunisi yang dilakukan oleh Terdakwa Okto Jimmy dengan Saksi MK selaku penjual yang menunjukan bahwa Terdakwa Okto belum melunasi Uang sebesar Rp. 12.500.000 (dua belas juta lima ratus rupiah), “dengan demikian,” tambah PH Yustinus Butu, S.H., M.H, “ini menunjukan bukti bahwa yang memiliki Amunisi tersebut adalah Saksi MK dan Saudara OB sebagai pemasok dari Kab. Biak,” tukasnya.

 

Dalam persidangan terdakwa Okto Jimmy juga dengan tegas mengatakan bahwa karena belum melunaskan, sehingga Amunisi yang dipersoalkan adalah milik Saksi MK. Atas dasar itu, menunjukan bukti bahwa Saksi MK dan OB terbukti menguasai dan memiliki “Tanpa Hak Amunisi” yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.


“Sehingga dakwaan dan tuntutan JPU kepada terdakwa, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum,” tegas Butu kepada awak media ini usai sidang pembacaan pledoi di PN Nabire. (#YoGo)


Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Okto Jemy M. Yogi, Korban Kriminaliisasi Bisnis Jual-Beli Amunisi
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

Iklan

iklan