
![]() |
Papua konflik ilustrasi (Hengky Wijaya) -- The Jakarta Post |
[Tabloid Daerah], Nabire -– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
(YLBHI) memberikan catatan atas adanya konflik bersenjata di Kabupaten IntanJaya yang diduga terjadi karena ketidakjelasan status daerah darurat konflik.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4), Undang Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia yang berbunyi “Pelaksanaan operasi militer selain perang
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk
membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan
ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang”.
“Pasal [diatas] ini telah dijadikan dasar TNI untuk
membentuk Satgas Koops Habema dan lebih khusus ditempatkan pada Kampung Titigi,
Ndugu Siga, Jaindapa, Sugapa Lama, dan Kampung Zanamba yang masuk dalam Wilayah
Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah,” jelas YLBHI melalui siaran
persnya, Sabtu (24/05).
Dibalik pengerahan militer di lokasi tersebut, Lanjut YLBHI,
baik sebelum perubahan maupun setelah perubahan UU TNI, beberapa daerah di
Papua seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya telah sering
terjadi konflik bersenjata antara TNI dan TPN-PB.
“Padahal, hingga hari ini Presiden Republik Indonesia belum
memberikan kejelasan status daerah Darurat Operasi Militer atau Darurat Operasi
Sipil Seperti dalam ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1),
UU No. 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.”
Imbuh YLBHI tutup.
Yohanes Gobai