Iklan

iklan

Setelah ULP CPNS Deiyai "Tak Adil", Ada "Isu": Pembayaran Gaji Pokok CPNS Dan PNS Ditunda

Tabloid Daerah
6.11.2021 | 7:29:00 AM WIB Last Updated 2021-12-05T16:33:02Z
iklan

Foto: Pemalangan Dinkeu oleh CPNS/redaksi

TaDahnews.com, Deiyai -- Baru-baru ini, Kabupaten Deiyai dikagetkan dengan Demonstrasi para CPNS terkait ketidakadilan Pembayaran tunjangan ULP dan mungkin ada dugaan penggelapan dana itu, Dan sekarang ini ada Isu yang berkembang terkait dengan Pembayaran Hak (Gaji Pokok) para PNS dan CPNS yang kian mengalami penundaan ini.


Hal ini dibenarkan oleh Koordinator CPNS ketika ditanya awak media ini, Jumat (11/21), pagi ini.


"Yang membuat kami tidak terima, melakukan demo kemarin, dan menuntut agar pada triwulan pertama ini hak tunjangan ULP segara dibayar karena, ada dinas lain yang CPNS nya ULP telah dibayar, tapi, kami beberapa dinas ini masih belum," tegasnya, KP.


Tambahnya, kami dari CPNS dinas yang belum dibayar ULP tetap akan menunggu sampai diselesaikannya persoalan ketidakadilan ini, jika tidak, maka kami akan bawa ini ke jalur hukum.


Demonstrasi yang dituju pada Dinas Keuangan (Dinkeu) itu, pada Senin (8/21), berakhir dengan tanggapan dari Dinkeu.


"Kami telah kembalikan dana ULP kalian ke Kas Daerah, dan untuk dinas lain yang CPNS nya telah mendapatkan ULP itu, maka itu tanggung jawab kepala dinas masing-masing agar nanti dikembalikan," ujar Kepala Dinas Keuangan yang baru diberi Nota Tugas, Amerius Douw, SE.


Mendengar penjelasan Dinkeu, suara perempuan, yang juga CPNS dan mewakil CPNS yang ada mengatakan bahwa penjelasan Dinkeu itu kekanak-kanakan dan terlihat seakan sedang menyembunyikan sesuatu.


"Tidak ada data-bukti tertulis yang menjelaskan alur atau mekanismenya sesuai jalur hukum yang berlaku dan membuat kami puas, dan bagaimana Dinkeu mau menyatakan bahwa CPNS dinas lain kembalikan ULP yang telah dipakai masing-masing itu, itu sama halnya membawa toilet rumah ke kantor masing-masing," balasannya, CPNS Perempuan, AT.


Masih belum puas dengan ULP, sekarang ada Isu bahwa Hak (Gaji Pokok) ditunda dan kemungkinan tidak dibayar.


Isu ini berkembang setelah Operator Dinkeu menarik kembali SP2D masing-masing dinas dan pergi keluar Kabupaten Deiyai, pada hari Kamis (10/21).


Hal ini dibenarkan salah satu PNS, ketika ditanya kembali awak media ini.


"Biasanya kami terima Gaji Pokok itu setiap bulan, tanggal 4 atau 5, atau juga 6, dan atau apabila hari libur, dan cuti, pasti setelahnya hari Senin, atau minggu baru di hari yang masuk kantor," pungkas Ibu EP.


Lanjutnya, hal yang terjadi sekarang ini, bulan Juni, dan setelah ada pergantian Kepala Dinkeu ini, merupakan hal baru bagi kami PNS lama, padahal, bukan hari cuti atau libur (tanggal merah), ini hari Kantor harus aktif, masa belum ada pembayaran Gaji Pokok itu.


Hak bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti; Gaji Pokok, Gaji 13, THR, ULP, atau kalau CPNS ada lagi itu hitungan bulan berjalan.


Hak ini berdasarkan kewajiban kerja setiap hari, jam 07.30 - 15.30 kecuali tanggal merah, Hari Raya, solat jumatan, dan Hari Minggu.

Foto: Surat dari Dinkeu, bukan dari pusat/redaksi


Kepada media ini juga, Dinkeu menjelaskan melalui pengumuman surat pemberitahuan bernomor: 0013/PEMB.BKAD/KAB.DEIYAI/VI/2021, terkait keterlambatan Gaji Pokok itu.


"Gaji Induk Bulan Juni dan Gaji ke 13 tahun anggaran 2021 untuk sementara belum bisa dibayarkan karena pemotongan Rokovution secara nasional," jelas Kepala Dinkeu, Amerius Douw, SE.


Tutupnya, mohon agar ada kesabaran dari para Aparatur Sipil Negara (ASN).


Dinkeu mestinya harus menjelaskan serinci dan legal terkait keterlambatan itu, dan termasuk apa itu Rokovution dan apakah ada surat langsung dari Pusat, mengapa ada pemotongan di sana, agar ASN juga dapat menerima alasannya.



Admin

Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Setelah ULP CPNS Deiyai "Tak Adil", Ada "Isu": Pembayaran Gaji Pokok CPNS Dan PNS Ditunda

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan