Iklan

iklan

Tolak Pemekaran 10 Distrik dan 109 Kampung, Ini Sikap Mahasiswa Deiyai

Tabloid Daerah
11.08.2020 | 2:51:00 AM WIB Last Updated 2021-12-05T17:20:39Z
iklan

Foto : suarameepago

TaDahNews.com, Jayapura
-- Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Deiyai [FKM-KD] di Jayapura menolak dengan tegas adanya usulan pemekaran 10 Distrik dan 109 Kampung di Kabupaten Deiyai, Jumat (06/11/2020), pukul 16.00 Waktu Papua (WP).


Wakil Ketua FKM-KD membenarkan penolakan pemekaran tersebut.


"Pemekaran 10 Distrik dan 109 Kampung di Kabupaten Deiyai tidak memenuhi kriteria dan mekanismenya, khusunya Deiyai jangan terpancing dengan permainan para elit Politik Praktis di NKRI," tegas Yulius Takimai, Wakil Ketua FKM-KD kepada media ini, melalui telepon seluler.


Hal serupa juga disampaikan oleh senioritas mahasiswa Deiyai.


"Kami selaku senioritas ikut mendukung penuh menolak pemekaran distrik dan kampung, karena tidak sesuai syarat yang ada," ujar Nikolaus Edowai selaku senioritas.


Lanjut senioritas, Pemerintah Daerah (Pemda) Deiyai harusnya fokus menyelesaikan masalah-masalah sosial yang terus terjadi, diantaranya, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, sarana prasarana pendidikan, dan kesehatan yang selama ini tidak memadai.


Klaim mahasiswa bahwa pemekaran tidak akan ada solusi, justru terbalik, ini akan menjadi sebuah malapetaka besar bagi orang Papua.


Sikap mahasiswa Deiyai bahwa tegas menolak. Hal ini juga karena, banyak hal yang harus dilihat.


Badan Pengurus Harian FKM-KD, Yulius Takimai, dalam keterangan Persnya akan mengkonsolidasi massa apabila Bupati tidak mengindahkan aspirasi rakyat, dalam hal ini mahasiswa Deiyai.


Ini Pernyataan Sikap Mahasiswa Deiyai:

  1. Kami Mahasiswa-mahasiswi Deiyai dengan tegas menolak pemekaran 10 distrik, satu Kelurahan, dan 109 kampung. Karena, tidak memenuhi syarat dalam daerah otonom baru.
  2. Saat ini jumlah penduduk dan pendapatan asli daerah kabupaten Deiyai, tidak memenuhi syarat-syarat untuk mekarkan distrik dan kampung. yang mana telah
    diamanatkan dalam, UU nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa atau kampung dan peraturan pemerintah. nomor 17 tahun 2018, tentang pembentukan distrik.
  3. Kami mahasiswa-mahasiswi menilai dan melihat bahwa pemekaran distrik dan kampung bukan solusi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di kabupaten Deiyai, seperti; Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan, dan masalah sosial lainnya.
  4. Kami Mahasiswa-mahasiswi Deiyai dengan tegas sampaikan kepada segelintir elit politik untuk tidak mempolitisir, atau jadikan masyarakat Deiyai sebagai objek ambisi, kekuasaan, dan politik pribadi.


Pewarta    : SFP
Editor       : Admin
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tolak Pemekaran 10 Distrik dan 109 Kampung, Ini Sikap Mahasiswa Deiyai

P O P U L E R

Trending Now

Iklan

iklan