Iklan

iklan

BKPSDM Papua Tengah Buka Peluang Mutasi Antar-OPD, Denci Nawipa Tegaskan Syarat dan Batasannya

Tabloid Daerah
10.12.2026 | 6:13:00 PM WIB Last Updated 2026-10-12T22:13:49Z
iklan

Kepala BKPSDM Provinsi Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, S.IP., M.M., dalam kegiatan Penyamaan Persepsi dan Penyelarasan Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Senin (12/10/2026)./Istimewa


[Tabloid Daerah], Nabire -- Pemerintah Provinsi Papua Tengah membuka peluang mutasi pegawai ant organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dan beban kerja. Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan karena, harus memenuhi persyaratan administrasi, mempertimbangkan kompetensi pegawai, serta mengikuti kebutuhan masing-masing instansi.

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, dalam kegiatan Penyamaan Persepsi dan Penyelarasan Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan OPD, sekretaris, serta kepala subbagian kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Denci mengatakan, setiap OPD dapat mengusulkan mutasi pegawai kepada BKPSDM apabila terdapat kebutuhan tenaga di instansi tujuan dan kesediaan penyerahan pegawai dari instansi asal.

“Jadi, hari ini kita sudah satukan persepsi di forum ini bahwa kita bisa lakukan mutasi pegawai khusus antar-OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Bagian kepegawaian setiap OPD bisa mengajukan usul mutasi itu kepada kami di BKPSDM,” kata Denci.

Mutasi Harus Berbasis Kompetensi dan Kebutuhan Organisasi

Denci menjelaskan, pelaksanaan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) harus mengacu pada prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, objektivitas, dan kepastian hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap usulan perpindahan pegawai.

Ia menegaskan, mutasi tidak semata-mata dilakukan karena permintaan pegawai atau keinginan pimpinan, tetapi harus didasarkan pada kebutuhan nyata instansi yang membutuhkan tenaga tambahan.

“Intinya, ada permintaan dari OPD yang butuh dan ada penyerahan dari OPD yang punya pegawai. Kita utamakan pegawai dari dinas yang punya kompetensi di OPD itu bisa dimutasi ke OPD yang memerlukan,” ujarnya.

Meski demikian, Denci mengingatkan pimpinan OPD agar terlebih dahulu mengoptimalkan pegawai yang sudah tersedia sebelum mengajukan kebutuhan tambahan dari instansi lain.

Ia juga menegaskan bahwa jabatan fungsional tidak dapat dipindahkan melalui mekanisme mutasi yang dibahas dalam forum tersebut. Ketentuan teknis mengenai perpindahan jabatan tetap perlu disesuaikan dengan aturan kepegawaian yang berlaku.

OPD dengan Pegawai Terbatas Diminta Tidak Melepas Personel

Dalam forum itu, Denci turut menyoroti pentingnya pemerataan distribusi pegawai antardinas, badan, dan biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Ia menyarankan OPD yang memiliki jumlah pegawai kurang dari 100 orang agar tidak mengusulkan mutasi pegawai ke instansi lain, kecuali terdapat pertimbangan kebutuhan dan ketentuan yang memungkinkan.

“Kecuali dinas atau badan yang pegawainya di atas 100 orang. Tetapi khusus untuk Dinas PUPR yang sudah 193 pegawai atau Satpol PP yang sudah 139 pegawai, mereka memang masih kekurangan, jadi tak perlu mutasi,” kata Denci.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa jumlah pegawai tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran kecukupan personel. Kebutuhan tenaga juga harus dilihat berdasarkan beban kerja, jenis tugas, serta kompetensi yang diperlukan masing-masing OPD.

Karena itu, usulan mutasi diharapkan tidak justru menimbulkan kekurangan pegawai pada instansi asal ketika instansi lain membutuhkan tambahan tenaga.

Asisten III Ingatkan Mutasi Harus Objektif

Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun, menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi harus dilaksanakan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja, kompetensi, kebutuhan instansi, serta hak-hak pegawai.

Ia meminta setiap usulan mutasi dilengkapi telaahan staf sebagai dokumen pendukung untuk menjelaskan alasan dan kebutuhan perpindahan pegawai.

“Karena itu, jangan lupa lampirkan telaahan staf. Tetapi jika tidak mutasi pun, saya minta kita semua pegawai harus bekerja dengan hati yang tulus dan ikhlas. Karena pimpinan akan menilai,” ujar Viktor.

Viktor juga mengingatkan agar tidak muncul anggapan bahwa ada OPD yang lebih menguntungkan dibandingkan OPD lainnya. Menurutnya, seluruh instansi memiliki tanggung jawab pelayanan publik yang sama pentingnya.

“Tak boleh kita bangun stigma ada dinas basah, ada dinas kering dan saling cemburu. Semua dinas sama. Di mana pun kita mengabdi, kita harus bekerja dengan tulus,” tegasnya.

OPD Baru Butuh Tenaga Teknis, Anjab dan ABK Jadi Acuan

Viktor menjelaskan, sejumlah OPD yang baru dibentuk sejak 2025 masih membutuhkan tambahan pegawai, terutama tenaga teknis yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Namun, pengisian kebutuhan pegawai pada OPD baru harus didahului Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Kedua instrumen tersebut diperlukan untuk memetakan kebutuhan jumlah pegawai, kualifikasi jabatan, serta beban kerja pada masing-masing unit organisasi. Dengan demikian, proses penempatan dan mutasi diharapkan lebih terukur dan tidak sekadar memindahkan pegawai dari satu instansi ke instansi lain.

Selain persoalan mutasi, Viktor menyoroti kedisiplinan ASN. Ia meminta kepala OPD memanggil dan melakukan pembinaan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Di forum ini saya berpesan, kalau ada pegawai yang tidak masuk, para kepala dinas wajib panggil dan lakukan pembinaan. Kita sudah beri sanksi beberapa pegawai yang tidak masuk kerja. TPP-nya kita tahan,” katanya.

Kegiatan penyamaan persepsi tersebut secara resmi dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus A. Soemoele.

Turut hadir sejumlah pejabat, antara lain Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Papua Tengah Otis Money, Sekretaris Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Elimelek Edowai, serta Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Lambertus Wakerkwa.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendorong agar penataan pegawai dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, dan beban kerja. Dengan begitu, mutasi diharapkan menjadi instrumen penataan birokrasi untuk memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar perpindahan personel antarkantor.(*) 




Penulis: Ril
Editor: Dani M Badii
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BKPSDM Papua Tengah Buka Peluang Mutasi Antar-OPD, Denci Nawipa Tegaskan Syarat dan Batasannya
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan