Iklan

iklan

Pemprov Papua Tengah Perkuat Tertib Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan

Tabloid Daerah
9.01.2026 | 12:51:00 PM WIB Last Updated 2026-09-03T21:51:33Z
iklan
Pemprov Papua Tengah melalui Biro Umum Setda menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Implementasi Peraturan, Tata Naskah Dinas dan Arsip Di Lingkungan Pemda, Selasa (1/9/2026), pagi pukul 09.00 waktu Papua, dijadwalkan, diselenggarakan selama tiga hari ke depan, 1 - 3 September 2026, bertempat di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, area bandara lama, Jalan Sisingamangaraja, Nabire. /Ist.


[Tabloid Daerah], NabirePemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Biro Umum Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Tata Cara Implementasi Peraturan, Tata Naskah Dinas dan Arsip di Lingkungan Pemerintahan Daerah untuk memperkuat tertib administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan pemerintahan.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli III Gubernur Papua Tengah Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Marthen Ukago, yang mewakili Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, kawasan Bandara Lama, Jalan Sisingamangaraja, Nabire, Selasa (1/9/2026), pagi pukul 09.00 waktu Papua.

Sosialisasi yang berlangsung selama tiga hari, 1–3 September 2026, diikuti para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekda Provinsi Papua Tengah, kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Selain itu, kegiatan tersebut melibatkan 150 peserta yang terdiri atas sekretaris, kepala bagian, kepala subbagian dan staf, serta 32 peserta dari kepala bagian umum dan kepala subbagian sekretariat daerah kabupaten se-Papua Tengah.

Kegiatan juga menghadirkan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Tingkatkan Pemahaman ASN

Kepala Bagian Administrasi Pimpinan Biro Umum, Maikel Yowan Danomira, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai tata naskah dinas dan kearsipan.

“Tujuan kegiatan ini, pertama, meningkatkan pemahaman ASN terhadap ketentuan tata naskah dinas dan kearsipan. Kedua, meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip pada perangkat daerah. Ketiga, mewujudkan keseragaman dalam penyusunan, pengelolaan, dan pengendalian tata naskah dinas. Keempat, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ungkap Maikel.

Administrasi Jadi Fondasi Good Governance

Dalam sambutan tertulis Gubernur Meki Nawipa yang dibacakan Marthen Ukago, ditegaskan bahwa tertib administrasi merupakan salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Menurut Gubernur, arsip dan naskah dinas tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan administratif. Keduanya menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Setiap surat, dokumen, keputusan, laporan, dan arsip yang dihasilkan oleh pemerintah merupakan bagian dari rekam jejak penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, tata naskah dinas dan kearsipan bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan bagian penting dari akuntabilitas, kepastian hukum, transparansi, dan kualitas pelayanan pemerintahan,” tegas Marthen Ukago saat membacakan sambutan Gubernur.

Sebagai provinsi yang relatif baru, kata Ukago, Pemerintah Provinsi Papua Tengah memiliki tanggung jawab besar untuk membangun sistem administrasi pemerintahan yang tertib dan profesional sejak awal.

“Seluruh perangkat daerah dituntut untuk memiliki standar serta pemahaman yang sama dalam hal penyusunan, penggunaan, pengendalian, pengamanan, hingga penyimpanan dokumen pemerintahan,” jelasnya.

Arsip sebagai Aset dan Memori Kelembagaan

Gubernur juga menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari aset informasi pemerintah daerah.

Arsip dinilai memiliki fungsi strategis sebagai sumber informasi, bahan dalam pengambilan keputusan, bukti pertanggungjawaban, serta bagian dari memori kelembagaan pemerintah daerah.

“Dokumen arsip berfungsi sebagai sumber informasi, bahan utama dalam pengambilan keputusan, bukti pertanggungjawaban, serta bagian tak terpisahkan dari memori kelembagaan pemerintah daerah,” ujarnya.

Selain kearsipan, Gubernur menyoroti pentingnya efisiensi dalam proses birokrasi, khususnya alur penandatanganan surat.

Ia menjelaskan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, setiap draf surat yang akan diajukan kepada Gubernur Papua Tengah harus terlebih dahulu disampaikan melalui layanan call center TU, pimpinan, serta staf ahli untuk dicermati dan dikoreksi format maupun sistematikanya sebelum ditandatangani.

Langkah tersebut dilakukan untuk menghemat waktu sekaligus meningkatkan efektivitas kerja pemerintahan.

Minta Sosialisasi Diimplementasikan

Gubernur Meki Nawipa meminta seluruh Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Bagian Administrasi Umum yang mengikuti kegiatan agar menerapkan materi sosialisasi secara nyata di lingkungan kerja masing-masing.

“Pimpinan perangkat daerah diinstruksikan untuk memberikan perhatian serius agar tidak terjadi ketidaktertiban arsip yang menyulitkan pencarian dokumen saat dibutuhkan. Untuk itu, ikuti baik-baik materinya,” pintanya.

Gubernur juga meminta Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi melanjutkannya melalui pembinaan, pendampingan, monitoring, serta evaluasi secara berkala.

Menurutnya, keberhasilan sebuah OPD tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari sejauh mana dokumen tersebut benar-benar diterapkan dalam proses kerja sehari-hari.

“Evaluasi kinerja ke depan akan difokuskan pada tiga hal sekaligus, pertama, dokumen tersedia; kedua, proses dilaksanakan; dan ketiga, hasil dapat dibuktikan,” tutupnya.(*)





Penulis: Kebagibui Deto
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov Papua Tengah Perkuat Tertib Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Iklan

iklan