![]() |
| Pemkab Paniai mengeluarkan Surat Edaran Bupati Paniai Nomor: 300.2/1081/BUP/XII/2025, tertanggal 19 Desember 2025. (#Istimewa) |
[Tabloid Daerah], Paniai -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paniai mengeluarkan Surat Edaran Bupati Paniai Nomor: 300.2/1081/BUP/XII/2025, tertanggal 19 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut, diimbau tegas kepada seluruh pelaku usaha dan pedagang di wilayah Kabupaten Paniai untuk tidak menaikkan harga kebutuhan pokok (sembako) dan harga daging di Pasar.
Data yang dihimpun TaDahnews.com, sebelum memasuki tanggal 10 Desember 2025 harga masih relatif normal.
Namun, setelah memasuki tanggal 11 Desember 2025, menjelang Hari Raya Natal dan Menyongsong Tahun Baru (Nataru), harga daging (Ternak Babi dan ayam potong), dan Sembako secara sepihak naik drastis.
Hal ini juga disampaikan Tim Sidak dari Pemkab Paniai usai mengeluarkan surat edaran Bupati Paniai tersebut melalui video sidak Pemkab Paniai yang beredar berdurasi dua menit dan satu detik.
"Kemarin-kemarin harga beras itu di bawah, termasuk harga daging babi perekor dan juga ayam perekor. Tetapi, karena hari raya Natal, tiba-tiba naik sekali," cuitan video dikutip TaDahnews.com, Jumat (19/12/2025), siang.
"Sebelumnya, babi dewasa harganya bisa masuk belasan juta tapi, sekarang 24-50 juta perekor. Dan, Ayam Potong biasa itu sebelumnya 70-80 ribu perekor tapi, sekarang itu 90-150 perekor bahkan tembus 2 juta perekor. Dan, begitupun beras, naik lagi," tambah Tim Sidak Pemkab Paniai dalam video yang beredar di Kabupaten Paniai.
Menyikapi kenaikan tersebut yang melewati harga normal, Bupati Yampit Nawipa mengambil langkah tegas, mengeluarkan kebijakan sidak kontrol harga pasar.
"Jelang Nataru, Pemkab Paniai tetap berupaya menjaga daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi daerah, dan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan hari besar keagamaan ini," ujar Bupati Yampit Nawipa kerap disapa Bupati Womaki saat dikonfirmasi TaDahnews.com.
"Kenaikan harga yang tidak wajar ini, dapat memberatkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan keresahan sosial. Jadi, tidak usah kasih naik-naik harga," tambah Bupati Muda Gerak Cepat.
Bupati Womaki menegaskan bahwa penyesuaian harga hanya dapat dilakukan secara wajar dan berdasarkan mekanisme pasar.
"Jangan bermain harga tanpa mekanisme pasar. Bukan karena, spekulasi atau ini justru praktik perdagangan yang merugikan konsumen," tegas Bupati termuda se-Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, para pedagang diharapkan memberikan informasi harga dan kualitas barang secara jelas dan jujur kepada masyarakat.
Pemkab Paniai mengajak seluruh pelaku usaha, pedagang, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga stabilitas harga sembako dan ternak babi.
"Iya, ini demi kelancaran perayaan Natal dan Tahun Baru yang penuh damai, sukacita, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Paniai," tutup surat edaran Bupati Paniai, tertanggal 19 Desember 2025.(*)
Penulis: Kebagibui Deto

