
![]() |
Yordan Nyamuk Karungu, pendiri Sekolah Rakyat Nuwi Nindy Yuguru (SRNNY). |
[Tabloid
Daerah], Nabire -- Nyamuk Karunggu Pendiri Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Yuguru (SRNNY)
mendapatkan rekamanan suara berdurasi 11 menit 40 detik melalui WhatsApp yang
diduga dirinya dituduh menulis beberapa pernyataan sikap Tentara Nasional Papua
Barat - Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB - OPM dengan mengatasnamakan Juru
Bicara Sebby Sambon. Dugaan tuduhan itu bersumber dari seseorang Andi Ashari
yang mengakui dirinya Mantan Kopassus.
"Saya
tidak pernah melakukan hal itu seperti tuduhan yang dialamatkan kepada saya
selain mengurus sekolah rakyat, di Nduga,” bebernya kepada TaDah News pada Rabu
(25/06) sore.
Dalam
rekaman suara yang Andi Ashari wawancarai Edison Wandik untuk membuat video
konten youtube pada 10 Juni 2025 itu, Andi mengatakan bahwa …harus antisipasi
terhadap adiknya Yanili, Nyamuk. Lantas EW bertanya adiknya Yanili kenapa? Andi
Ashari menjawab bahwa karena nyamuk menulis di media massa dengan atas nama
Sebby Sambom.
“Pernyataan
ini sangat memfitnah Saya karena saya sama sekali tidak pernah menulis atas
nama Tuan Sebby Sambom Jubir TPNPB. Oleh karena itu, Saya meminta kepada bapak
Andi Ashari untuk Klarifikasi dengan hormat atas pencemaran nama baik saya.”
Pintanya tegas.
Nyambuk
mengaku bahwa dirinya lebih banyak fokus untuk Sekolah Rakyat yang dirinya
bersama kawan-kawannya dirikan di Nduga. Sekolah Rakyat Nuwi Nindy Yuguru
(SRNNY) adalah sekolah rakyat yang didirikan oleh Yordan Nyamuk Karungu dan
rekan-rekannya. Sekolah ini dibentuk karena keprihatinan terhadap kondisi
pendidikan anak-anak Nduga dan mendesak pemerintah untuk memperhatikan nasib
pendidikan mereka.
Lantas
merasa difitnah dan dituduh tanpa bukti, pria asal Nduga ini mengatakan bahwa
hal itu merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan. “Fitnah adalah bagian dari
rencana jahat terhadap orang lain dan fitnah adalah tindakan kebencian terhadap
orang lain tanpa dasar hukum yang jelas.” Terangnya.
Dasar
hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia maupun perlindungan terhadap hak
data pribadi antaranya adalah undang-undang nomor 39 tahun 1998 tentang Hak
Asasi Manusia, undang-undang nomor 23 tahun 2002 jo. Dan undang-undang nomor 27
tahun 2022 tentang perlindungan data peribadi.
Nyamuk
juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu Andi Ashari lantas Ia
menanyakan darimana identitas dirinya dan data keluarganya Ia ketahui? Apa
kepentingannya? Sebab menurutnya ini telah melanggar undang-undang nomor 27
tahun 2022 tentang perlindungan data peribadi.
“Saya
meminta kepada Bapak Andi Ashari dkk berhenti Intimidasi, teror dan mengganggu
keamanan saya dengan fitnah, apa lagi mencari tahu identitas keluarga Saya,”
bebernya.
Menurut
Nyambuk, bila dugaan tuduhan itu merupakan bagian dari upaya meneror aktivitas
mengajar di sekolah rakyatnya, Ia tak akan pernah mundur selangkah pun untuk
itu.
“teror dan
intimidasi ini bukan baru kali. Saya pernah di intimidasi dan teror bahkan oleh
Polda NTB sewaktu masih kuliah di Universitas Mataram hanya untuk tidak
melakukan aktivitas demonstrasi dan diskusi tentang situasi Papua,” jelas pria
Lulusan Sarjana Hukum di Universitas Mataram Itu.
Lantas
Nyamuk juga meminta kepada militer Indonesia berhenti mencari-cari atau
bertanya-tanya keberadaan saya seperti yang terjadi bulan Januari sampai saat
ini [Juli] di daerah Yuguru, karena dirinya bukan anggota TPNPB melainkan
masyarakat sipil biasa. [#YoGo/TaDahNews.com]