Iklan

iklan

Pendiri SRNNY Nduga Diduga Dituduh Bagian Dari TPNPB

Yohanes Gobay
6.25.2025 | 7:17:00 PM WIB Last Updated 2025-06-25T10:31:11Z
iklan

Yordan Nyamuk Karungu, pendiri Sekolah Rakyat Nuwi Nindy Yuguru (SRNNY). 

[Tabloid Daerah], Nabire -- Nyamuk Karunggu Pendiri Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Yuguru (SRNNY) mendapatkan rekamanan suara berdurasi 11 menit 40 detik melalui WhatsApp yang diduga dirinya dituduh menulis beberapa pernyataan sikap Tentara Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB - OPM dengan mengatasnamakan Juru Bicara Sebby Sambon. Dugaan tuduhan itu bersumber dari seseorang Andi Ashari yang mengakui dirinya Mantan Kopassus.

"Saya tidak pernah melakukan hal itu seperti tuduhan yang dialamatkan kepada saya selain mengurus sekolah rakyat, di Nduga,” bebernya kepada TaDah News pada Rabu (25/06) sore.

Dalam rekaman suara yang Andi Ashari wawancarai Edison Wandik untuk membuat video konten youtube pada 10 Juni 2025 itu, Andi mengatakan bahwa …harus antisipasi terhadap adiknya Yanili, Nyamuk. Lantas EW bertanya adiknya Yanili kenapa? Andi Ashari menjawab bahwa karena nyamuk menulis di media massa dengan atas nama Sebby Sambom.

“Pernyataan ini sangat memfitnah Saya karena saya sama sekali tidak pernah menulis atas nama Tuan Sebby Sambom Jubir TPNPB. Oleh karena itu, Saya meminta kepada bapak Andi Ashari untuk Klarifikasi dengan hormat atas pencemaran nama baik saya.” Pintanya tegas.

Nyambuk mengaku bahwa dirinya lebih banyak fokus untuk Sekolah Rakyat yang dirinya bersama kawan-kawannya dirikan di Nduga. Sekolah Rakyat Nuwi Nindy Yuguru (SRNNY) adalah sekolah rakyat yang didirikan oleh Yordan Nyamuk Karungu dan rekan-rekannya. Sekolah ini dibentuk karena keprihatinan terhadap kondisi pendidikan anak-anak Nduga dan mendesak pemerintah untuk memperhatikan nasib pendidikan mereka.

Lantas merasa difitnah dan dituduh tanpa bukti, pria asal Nduga ini mengatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari kejahatan kemanusiaan. “Fitnah adalah bagian dari rencana jahat terhadap orang lain dan fitnah adalah tindakan kebencian terhadap orang lain tanpa dasar hukum yang jelas.” Terangnya.

Dasar hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia maupun perlindungan terhadap hak data pribadi antaranya adalah undang-undang nomor 39 tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, undang-undang nomor 23 tahun 2002 jo. Dan undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data peribadi.

Nyamuk juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu Andi Ashari lantas Ia menanyakan darimana identitas dirinya dan data keluarganya Ia ketahui? Apa kepentingannya? Sebab menurutnya ini telah melanggar undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data peribadi.

“Saya meminta kepada Bapak Andi Ashari dkk berhenti Intimidasi, teror dan mengganggu keamanan saya dengan fitnah, apa lagi mencari tahu identitas keluarga Saya,” bebernya.

Menurut Nyambuk, bila dugaan tuduhan itu merupakan bagian dari upaya meneror aktivitas mengajar di sekolah rakyatnya, Ia tak akan pernah mundur selangkah pun untuk itu.

“teror dan intimidasi ini bukan baru kali. Saya pernah di intimidasi dan teror bahkan oleh Polda NTB sewaktu masih kuliah di Universitas Mataram hanya untuk tidak melakukan aktivitas demonstrasi dan diskusi tentang situasi Papua,” jelas pria Lulusan Sarjana Hukum di Universitas Mataram Itu.

Lantas Nyamuk juga meminta kepada militer Indonesia berhenti mencari-cari atau bertanya-tanya keberadaan saya seperti yang terjadi bulan Januari sampai saat ini [Juli] di daerah Yuguru, karena dirinya bukan anggota TPNPB melainkan masyarakat sipil biasa. [#YoGo/TaDahNews.com]
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pendiri SRNNY Nduga Diduga Dituduh Bagian Dari TPNPB
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

Iklan

iklan