Iklan

iklan

Dikriminalisasi, Kondisi 4 Tapol NFRPB di Polresta Kota Sorong Memprihatinkan

Tabloid Daerah
6.19.2025 | 6:08:00 PM WIB Last Updated 2025-06-21T09:12:32Z
iklan
Dikriminalisasi, Kondisi 4 Tapol NFRPB di Polresta Kota Sorong Memprihatinkan (Ist.)

[Tabloid Daerah], Nabire --
Masyarakat Adat Independen (MAI) Papua Komite Kota Sorong bersama pihak keluarga melihat kondisi empat Tahanan Politik (Tapol) Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) yang di tahan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong sejak 28 April 2025.

Menurut laporan keluarga, empat Tapol dalam kondisi yang memprihatinkan, bahkan pihak keluarga juga dilarang memotret kondisi mereka dalam tahanan.

"Mereka berada di ruang tahanan yang sangat sempit dengan jumlah narapidana sekitar 30 orang. Kami sempat ingin memotret kondisi mereka. Namun, pihak aparat melarang untuk mengambil gambar," ungkap salah satu anggota MAI Kota Sorong, Kamis (19/06/2025).

Kondisi sel tahanan yang sempit dan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas membuat kesehatan mereka menurun. "Bapa Maxi Sangkek mengalami sakit paru-paru hingga batuk darah karena, terkena asap rokok dari tahanan yang lain. Di tambah lagi penyakit bawaan beliau seperti; asam urat, juga kambuh. Sehingga, membuat kondisi kesehatan Bapa Maxi Sangkek makin memburuk," tutur anggota keluarga berinisial HY.

Lanjut HY, Maxi juga menderita sakit yang berkaitan dengan adat-istiadat. Sehingga, butuh pengobatan secara tradisional.

"Bapa Maxi membutuhkan pengobatan tradisional karena, berkaitan dengan adat-istiadat," prihatin HY.

Selain itu, kata anggota MAI Kota Sorong bahwa Tapol Abraham Goram Gaman juga kondisi kesehatannya tengah memburuk karena, sakit paru-parunya kambuh akibat kondisi di dalam tahanan tidak kondusif.

"Selain bapa Maxi, ada juga Bapa Goram Gaman yang sedang memburuk karena, sakit paru-parunya kambuh," ungkapnya.

Polresta Kota Sorong Tidak Beri Izin Pengobatan di Rumah 

Kerena sakit kedua bapak itu semakin parah, Senin, 16 Juni 2025, pihak keluarga telah membawa Maxi Sangkek dan Abraham Goram Gaman ke Poliklinik Bintang Timur untuk berobat dan memeriksa kesehatan. 

"Selesai pemeriksaan, mereka berdua bersama keluarga yang dikawal oleh aparat kembali ke sel tahanan," ungkap HY

HY menjelaskan, Usai kembali ke Polresta, pihak keluarga dan pendamping hukum telah menyampaikan ke Kapolres untuk memberikan penangguhan kepada bapa Maxi Sangkek dan bapa Abraham Goram Gaman untuk pulang berobat di rumah agar  kondisi mereka membaik. Sehingga, proses hukumnya bisa dilanjutkan.

"Pihak keluarga dari kedua Tapol, juga sepakat untuk memberikan jaminan apabila mereka melarikan diri. Yaitu: itu berupa KTP atas nama adik dari Maxi. Sedangkan, Goram memberikan KTP istrinya sebagai jaminan penangguhan. Namun, hingga sekarang dari pihak Polresta Sorong belum mengindahkannya," jelas HY.

Meskipun ada respon dan surat permohonan penangguhan terhadap Maxi Sangkek tambah HY, tapi hanya memindahkan dari ruang tahanan ke ruangan kepala urusan pembinaan (KBO) untuk beristirahat sementara waktu. 

"Ruangan KBO itu pun, ventilasi udaranya ditutup dan juga menggunakan AC. Sehingga, sangat tidak kondusif untuk bapa Maxi yang sedang sakit Paru-paru," tambah HY.

Sementara itu, menurut pengakuan Maxi, sejak dipindahkan dari sel tahanan ke ruang KBO tidak bisah beristirahat. Ia hanya ingin pulang dan berobat dengan baik setelah sembuh lalu ia bisa balik dan melanjutkan proses hukum.

"Dari pihak Polresta selalu alasan, bahwa takut melarikan diri," pungkas Maxi.

Atas alasan tak masuk di akal itulah, mereka terus-menerus menahannya tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.

Ditangkap Tidak Berdasarkan Alat Bukti

Proses hukum empat Tapol NFRPB yang ditahan itu adalah Abraham Goram Gaman, Nikson Mai, Piter Robaha, dan Maxi Sangkek, sangat kooperatif ketika memenuhi surat panggilan polisi yang pertama.

Pada surat panggilan yang kedua, mereka diperiksa di ruangan yang terpisah selama sembilan jam. Setelah pemeriksaan itu mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang kuat.

Selanjutnya, sebelum proses penangkapan, saat penggeledahan rumah Goram di jalan Worth hanya ditemukan bukti berupa sebuah baju kaos bertuliskan NFRPB di bagian depan.

Masa penahanan pertama berlangsung selama 21 hari terhitung tanggal 28 April 2025 hingga tanggal 19 Mei 2025. Selanjutnya, secara sepihak diperpanjangan penahanan empat tapol hingga tanggal 26 Juni 2025.

"Polisi beralasan bahwa bukti yang mereka temukan belum cukup. Sehingga, mereka harus di BAP yang kedua kali untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lain," sebut anggota MAI itu.

Atas kondisi kesehatannya yang tidak diberi tempat yang layak dan secara sepihak perpanjang tahanan tanpa bukti bagi keempat tapol, maka Masyarakat Adat Independen Papua Komite Kota Sorong bersama pihak keluarga mendesak kepada pihak kepolisian agar stop kriminalisasi Aktivis Papua dan segera bebaskan Empat Tahanan Politik Papua tanpa syarat.(*)





Penulis: Yohanes Ukago
Editor: Kebagibui Dogopia
Baca Juga
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dikriminalisasi, Kondisi 4 Tapol NFRPB di Polresta Kota Sorong Memprihatinkan
iklan
iklan
iklan
iklan
iklan

Trending Now

Iklan

iklan